JAKARTA, JADIKABAR.COM – Di negeri yang gemar mengutip kalimat “Indonesia adalah negara hukum”, sebuah pertanyaan kembali menggema apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau sekadar berdiri seperti papan nama yang dipoles setiap upacara?
Pertanyaan itu kembali muncul setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa advokat sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu.
Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari organisasi advokat nasional. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) menyatakan kecaman tegas terhadap tindakan yang dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pusat Peradi Jakarta dan disiarkan secara daring ke berbagai daerah, Ketua Umum DPN Peradi Imam Hidayat menyampaikan sikap organisasi dengan nada serius, tanpa basa-basi diplomasi yang terlalu halus.
“DPN Peradi secara tegas mengutuk dan mengecam tindakan penyiraman air keras yang menimpa saudara Andrie Yunus. Peristiwa ini adalah tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang beradab,” ujar Imam.
Serangan dengan air keras bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ia adalah pesan. Pesan yang disampaikan bukan dengan kata-kata, melainkan dengan rasa sakit.
Dan biasanya, pesan semacam ini memiliki satu tujuan sederhana menebar ketakutan.
Bagi banyak pihak, serangan terhadap seorang advokat atau aktivis bukan sekadar serangan terhadap individu. Ia bisa dibaca sebagai simbol. Sebuah upaya yang jika benar dimaksudkan demikian mencoba mengingatkan bahwa berbicara terlalu keras tentang keadilan bisa berujung pahit.
Padahal, dalam sistem demokrasi, advokat bukanlah musuh negara. Mereka justru bagian dari fondasi negara hukum.
Menurut Imam Hidayat, serangan terhadap seorang advokat tidak boleh dipandang sebagai peristiwa individual semata.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan sistem hukum.
“Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap bentuk serangan terhadap advokat, baik dalam maupun di luar kapasitas profesionalnya, merupakan ancaman terhadap sistem keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan perlindungan terhadap profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
Namun, perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang saja. Jika hukum hanya kuat di atas kertas, maka ia tidak lebih dari dokumen yang rajin dikutip namun jarang dijalankan.
DPN Peradi juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tuntas terhadap kasus ini.
Imam menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini harus diusut secara serius. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus kekerasan sebelumnya, publik sering kali menyaksikan sebuah pola yang terlalu familiar kehebohan di awal, lalu perlahan hilang dalam kabut birokrasi.
Kasus ini kembali menguji satu hal mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau hanya berdiri ketika nyaman untuk berdiri.
Jika serangan terhadap seorang advokat saja tidak ditangani dengan serius, publik tentu berhak bertanya: bagaimana dengan warga biasa?
Dalam penutup pernyataannya, Imam Hidayat menegaskan bahwa Peradi akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
“DPN Peradi siap memberikan dukungan hukum kepada saudara Andrie Yunus dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil,” katanya.
Karena pada akhirnya, hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang. Ia adalah keberanian untuk menegakkannya. Dan keberanian itu akan selalu diuji terutama ketika air keras mulai digunakan sebagai bahasa intimidasi.












