Berita  

Oktober 2026 Tinggal Hitungan Bulan! Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tak Bisa Beredar

Avatar photo
Oktober 2026 Tinggal Hitungan Bulan! Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tak Bisa Beredar
Foto Istimewa Oktober 2026 Tinggal Hitungan Bulan! Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tak Bisa Beredar

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Upaya percepatan penerapan kewajiban sertifikasi halal terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan layanan sertifikasi produk halal yang digelar di Hotel Trio Azana, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Provinsi Jawa Tengah, serta diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pelaku usaha di Kabupaten Magelang.

Kepala BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Ika Evriliani, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah, termasuk sektor pariwisata ramah muslim dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Seluruh program ini tidak akan berjalan tanpa sertifikasi halal. Karena itu kami mendorong percepatan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yakni skema reguler yang ditujukan bagi usaha menengah dan besar, serta skema self declare atau Sehati yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui program Sehati, pelaku UMK bahkan bisa memperoleh sertifikasi halal secara gratis.

Meski kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah mencapai ratusan ribu, pemanfaatannya dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah dalam hal pendataan dan pendampingan pelaku usaha.

Sementara itu, Direktur Standarisasi Halal BPJPH pusat, Heni Rusmiyati, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan secara nasional pada 18 Oktober 2026. Aturan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik, termasuk produk impor.

“Seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib bersertifikat halal. Waktunya tinggal beberapa bulan lagi, sehingga percepatan harus segera dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan kuota nasional sertifikasi halal gratis sebanyak 1,3 juta pada tahun 2026. Kabupaten Magelang diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang harus didukung oleh semua pihak.

“Kami berharap seluruh OPD dapat berkolaborasi mendukung program ini, termasuk dalam hal pembiayaan dan pendampingan agar pelaku usaha bisa naik kelas,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi guna membangun ekosistem halal di Kabupaten Magelang, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional hingga global.

Abrian Tamtama.

Penulis: AbrianEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi