Daerah  

Polresta Malang Kota berhasil tangkap Residivis, Ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Pelaku penusukan satpam perumahan di cemorokandang kab. Malang

Avatar photo
Polresta Malang Kota berhasil tangkap Residivis, Ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Polresta Malang Kota berhasil tangkap Residivis, Ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan

MALANG, JADIKABAR – Polresta Malang Kota menangkap T di rumahnya, Kamis malam (14/05/2026), tanpa perlawanan.

“Kami awalnya menduga dua orang dari keterangan saksi. Tapi rekaman CCTV membantah: dia aksi solo,” ujar Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat malam (15/05/2026).

Teguran di Bawah Flyover Berujung Maut

Kronologi yang dihimpun dari sumber internal penyidik menunjukkan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu itu mendapat laporan warga: ada orang mencurigakan membawa kusen galvalum pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. MS lantas menyusul pelaku di bawah flyover Cemorokandang.

“Adu mulut, lalu baku hantam. Pelaku mengaku nekat menusuk karena korban melawan,” terang AKP Aji didampingi Kapolsek Kedungkandang M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.

Luka tusuk di perut korban cukup lebar. MS sempat dirawat intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, namun nyawanya tak tertolong pada Minggu pagi (10/05/2026) pukul 07.30 WIB.

Belati untuk “Mengupas Kabel” yang Dibuang ke Sungai

Yang menarik, pelaku mengaku setiap beraksi selalu membawa belati bukan untuk melukai, katanya, “cuma buat ngupas kabel”. Namun polisi menduga kuat senjata tajam itu sudah beberapa kali digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan di perumahan sepi lain.

“Belati dan hoodie yang dipakai sudah dibuang ke sungai di Kalisari. Tim masih menyisir,” ungkap AKP Aji.

Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum laku dijual.

Residivis Tiga Kali Beraksi, Faktor Ekonomi Jadi Motif

T bukanlah wajah baru di meja pemeriksaan. Berstatus residivis, ia mengaku sudah tiga kali beraksi dengan modus serupa: menyasar perumahan sepi. Motifnya, kata dia, ekonomi.

“Dari pengakuan sementara, pelaku kesulitan ekonomi pasca beberapa pekerjaan hilang,” ujar penyidik.

Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 477 ayat (1) UU yang sama tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal: 15 tahun penjara.

“Kami membuat dua laporan pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas AKP Aji.

Ironi: Satpam Tukang Batu yang Gugur demi Kusen Bekas

Kematian MS menyisakan duka yang tak biasa di Perumahan Cemara Diamond. Ia bukan petugas keamanan profesional, melainkan tukang batu yang sukarela membantu menjaga lingkungan malam hari. Gaji kecil, tapi hati besar. Ironisnya, nyawa melayang karena nekat menegur maling kusen galvalum material bangunan yang bahkan tak seberapa mahal.

Polisi mengapresiasi warga yang cepat melapor. “Tanpa laporan masyarakat, kasus ini mungkin tak terungkap secepat ini,” tutup AKP Aji.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Malang Kota. Sementara sungai di Kalisari masih menyimpan dua barang bukti kunci: belati dan selembar hoodie gelap.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi