Jadikabar.Com | Medan – Keluhan masyarakat terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang padam dan tidak berfungsi di sejumlah wilayah Kota Medan hingga kini masih terus bermunculan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah ruas jalan menjadi gelap pada malam hari dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan serta keamanan lingkungan.
Salah satu keluhan tersebut disampaikan warga Jalan Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, yang berharap Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan perbaikan dan penambahan fasilitas penerangan jalan umum di kawasan mereka.
Aspirasi itu mengemuka saat Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VI Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (14/6/2026).
Menanggapi berbagai keluhan warga, Lailatul Badri menegaskan bahwa keberadaan lampu penerangan jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan keamanan lingkungan.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela tersebut, persoalan LPJU tidak hanya dikeluhkan warga di lokasi kegiatan, tetapi juga menjadi aspirasi yang kerap disampaikan masyarakat dari sejumlah wilayah lain di Kota Medan.
“Kita menerima banyak keluhan warga, bukan hanya di lingkungan ini, tetapi juga dari beberapa lingkungan dan kelurahan lainnya terkait lampu jalan yang mati maupun minim penerangan. Persoalan ini akan menjadi perhatian saya dan segera kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Lailatul Badri.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu menilai penerangan jalan yang memadai memiliki peran penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta mengurangi potensi tindak kriminalitas yang kerap terjadi pada malam hari di lokasi yang minim pencahayaan.
Selain persoalan LPJU, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, seperti kemacetan lalu lintas, keberadaan parkir liar, hingga kondisi beberapa ruas jalan lingkungan yang dinilai masih membutuhkan perhatian dan perbaikan dari pemerintah.
Dalam pemaparannya, Lailatul Badri menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi yang aman, nyaman, dan mendukung mobilitas masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Lela juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing agar dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif maupun melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan materi perda kepada masyarakat, tetapi juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan yang ada di lingkungan mereka secara langsung,” pungkasnya.
Kegiatan Sosper berlangsung dengan antusiasme tinggi. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, khususnya terkait infrastruktur dan fasilitas publik yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota Medan. (AN)
Penulis: Aswan Nasution












