Malang, JadiKabar.com – Di tengah masih mahalnya biaya layanan hukum di Indonesia, dua pengacara muda asal Malang, Misbahul Munir, S.H. dan Moh. Lu’ay Khoirony, S.H., M.H., punya cara berbeda untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Mereka menggagas program “Konsultasi Hukum Gratis”, sebuah gerakan sosial yang membuka ruang bagi siapa pun untuk berkonsultasi hukum tanpa biaya sepeser pun.
Program ini berlangsung setiap hari Jumat pukul 09.00–15.00 WIB di Lana Khoironi Law Office, Jalan Soekarno Hatta DR19 Lt. 3, Kota Malang, Jawa Timur.
Langkah tersebut menjadi simbol bahwa hukum seharusnya tidak hanya milik mereka yang mampu, tetapi juga bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial.
“Banyak masyarakat takut datang ke pengacara karena mengira biayanya mahal, padahal kadang mereka hanya butuh arahan sederhana. Kami ingin mematahkan stigma itu,” ujar Misbahul Munir kepada JadiKabar.com.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan, mulai dari utang-piutang, perceraian, warisan, tindak pidana ringan, hingga perselisihan tenaga kerja.
Program ini tak hanya bertujuan memberi nasihat hukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar melek hukum.
“Banyak orang tersandung masalah bukan karena mereka jahat, tapi karena tidak tahu aturan mainnya. Kami ingin menjembatani kesenjangan itu,” tambah Lu’ay Khoirony, yang juga dikenal aktif dalam pendampingan hukum masyarakat kecil.
Selain konsultasi langsung, kedua pengacara ini juga berencana mengadakan kelas diskusi hukum dan advokasi komunitas, khususnya bagi kelompok rentan seperti pedagang kecil, buruh harian, dan perempuan korban kekerasan.
Masalah kesenjangan akses hukum bukan hal baru di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (2024), hanya sekitar 45% masyarakat Indonesia yang memahami hak hukumnya secara mendasar.
Hal ini berakar dari rendahnya literasi hukum, keterbatasan bantuan hukum gratis, serta masih kuatnya anggapan bahwa urusan hukum hanya untuk kalangan tertentu.
Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah membuka akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. Namun dalam praktiknya, banyak warga belum mengetahui cara mengaksesnya.Inilah celah yang coba dijembatani oleh program Konsultasi Hukum Gratis yang diinisiasi oleh Misbahul dan Lu’ay.
“Kami ingin masyarakat merasa aman berbicara soal hukum. Tidak perlu takut dihakimi atau dibebani biaya,” ujar Roni sapaan akrabnya.
Kedua pengacara muda ini percaya, profesi advokat tidak hanya sebatas membela di pengadilan, tetapi juga menjadi pendidik dan penggerak kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Mereka berharap, inisiatif ini dapat menginspirasi firma hukum lain untuk membuka layanan serupa.
“Kalau semakin banyak kantor hukum membuka layanan gratis, masyarakat makin berdaya secara hukum. Itulah wujud nyata keadilan sosial,” ujar Misbahul Munir optimistis.
Bagi mereka, menegakkan hukum bukan sekadar mencari kemenangan perkara, melainkan memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil. Program ini menjadi bentuk nyata implementasi nilai-nilai Pancasila sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Gerakan ini telah menarik perhatian warga sekitar Malang Raya. Sejumlah masyarakat yang datang ke kantor Lana Khoironi Law Office mengaku terbantu, terutama mereka yang sebelumnya bingung menghadapi masalah hukum tanpa tahu harus mulai dari mana.
Langkah kecil dua pengacara muda ini diharapkan menjadi contoh bahwa perubahan bisa dimulai dari kepedulian dan hukum bisa hadir dengan wajah yang lebih ramah, transparan, dan berpihak pada rakyat.
“Hukum itu bukan alat menakut-nakuti, tapi pelindung hak. Kami hanya ingin mengembalikan makna itu,” tutup Lu’ay Khoirony.












