Bangkalan – Proyek renovasi Kantor Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan nama proyek di lokasi kegiatan pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran dan keterbukaan informasi publik.
Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban setiap pelaksana kegiatan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Aturan tersebut menegaskan bahwa papan informasi proyek harus terpasang sebelum dan selama pekerjaan konstruksi berlangsung sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
Salah seorang warga Kecamatan Burneh, Hamid (42), menyayangkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi renovasi kantor kecamatan tersebut.
Menurutnya, proyek pemerintah semestinya terbuka bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya mengantarkan keluarga untuk mengurus surat di Kecamatan Burneh dan melihat ada pembangunan. Biasanya kalau proyek pemerintah harus ada papan nama, tapi ini tidak saya temukan,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (11/11/2025).
Hamid menambahkan, keberadaan papan proyek bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik terhadap anggaran yang digunakan.
“Kami ingin proyek ini selesai dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga harus transparan dan diawasi dengan ketat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Burneh, Erwin Yoesoef, membenarkan bahwa proyek renovasi kantor kecamatan memang tengah berjalan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibiayai melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp 178 juta.
“Benar, rehab kantor sedang berlangsung. Anggarannya sekitar Rp 178 juta dari PAK tahun ini,” ujar Erwin saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, proyek serupa juga dilakukan di lima kecamatan lain di Kabupaten Bangkalan sebagai upaya pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang mengalami kerusakan akibat usia bangunan.
“Total ada enam kecamatan yang direhab tahun ini, termasuk Burneh. Saat ini pekerjaan sudah masuk tahap pemasangan genting dan ditargetkan rampung pada Desember 2025,” jelasnya.
Erwin juga mengaku telah memberikan teguran kepada pihak kontraktor (CV pelaksana) agar mempercepat proses pekerjaan mengingat kondisi cuaca sudah memasuki musim hujan.
“Sebelumnya saya sudah menegur pihak CV agar mempercepat pekerjaan, supaya tidak terhambat karena hujan,” imbuhnya.
Keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah memang masih menjadi perhatian di banyak daerah, termasuk di Bangkalan. Berdasarkan catatan beberapa lembaga pemantau anggaran, masih sering ditemukan proyek infrastruktur pemerintah yang tidak memasang papan informasi kegiatan, padahal hal tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana proyek.
Ketiadaan papan proyek juga kerap dianggap sebagai bentuk kurangnya transparansi dan pengawasan sosial, meskipun dalam banyak kasus hal itu disebabkan kelalaian teknis dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek.
Masyarakat berharap agar proyek renovasi kantor Kecamatan Burneh dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan. Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan administratif seperti pemasangan papan informasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah dan memastikan hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.












