Daerah  

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Tertibkan Aset Tanah lewat GEMAPATAS dan PTSL

Targetkan 30 Ribu Tanah Tersertifikasi Tahun Depan

Bupati Sidoarjo Ajak Warga Tertibkan Aset Tanah lewat GEMAPATAS dan PTSL
Foto Istimewa: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga peserta PTSL oleh Bupati Subandi.

Sidoarjo, Jadikabar.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menata kepemilikan tanah warga secara tertib dan transparan. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat, terutama di tingkat desa, untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang menjadi bagian penting dari percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme warga Desa Jabaran yang ikut serta dalam pemasangan tanda batas tanah secara serentak.

“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang. Tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujar Bupati Subandi.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program PTSL, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Bupati juga mengingatkan warga untuk menjaga patok batas yang telah dipasang agar tidak hilang atau dipindahkan.

“Pasang patoknya dengan benar dan jangan sampai dicabut. Kalau rusak, segera diperbaiki agar tanahnya tetap jelas batasnya,” imbaunya.

Lebih lanjut, Bupati Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL pada tahun 2026, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 12.000 bidang.

“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan percepatan pembangunan desa,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menyinggung rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan program PTSL. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan resmi.

“Kalau aturannya Rp150 ribu ya cukup segitu. Jangan ada tambahan. Biaya operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan bahwa kegiatan GEMAPATAS tahun ini diikuti oleh 10 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Empat di antaranya—Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik—telah ditetapkan sebagai peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).
Sementara Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan disiapkan untuk tahap Puldadis (Pengumpulan Data Yuridis) yang menjadi dasar program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

“Sekarang proses pengukuran tanah menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA) atau drone, agar hasilnya cepat, presisi, dan akurat,” jelas Nursuliantoro.

Ia menambahkan slogan khas kegiatan ini:

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik.”

Program GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia. Gerakan ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam memasang tanda batas tanah secara mandiri agar proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) lebih efisien dan mengurangi potensi sengketa.

Sementara Program PTSL, yang dimulai sejak 2017, merupakan salah satu program prioritas nasional dalam mewujudkan Indonesia Lengkap Sertifikat Tanah. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), serta 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

“Dengan GEMAPATAS dan PTSL, kita wujudkan Sidoarjo yang tertib administrasi, aman dari sengketa, dan masyarakatnya sejahtera,” tutup Bupati Subandi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat terus terjalin kuat untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *