Warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan Desak Kejelasan Sertifikat Tanah

Avatar photo
Masyarakat Perumahan Griya Anugerah Bangkalan Blok B berkumpul

BANGKALAN, Jadikabar – Puluhan warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan, berkumpul untuk membahas persoalan yang telah lama menghantui mereka kepemilikan tanah dan kejelasan sertifikat. Pertemuan ini merupakan upaya warga untuk saling membuka pendapat berbagi kekhawatiran  dan menyamakan persepsi di tengah dugaan adanya sertifikat yang tumpang tindih.

Masyarakat Perumahan Griya Anugerah Bangkalan Blok B, Ridwan Mengatakan masalah ini baru muncul ketika salah satu penghuni mengurus sertifikat tanah.

 “Berdasarkan yang kami ketahui  lahan di Griya Anugerah Mlajah ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini baru kami ketahui belakangan,”Ujarnya Senin Malam (17/11/2025).

Sertifikat induk lahan awalnya tercatat atas nama PT Golden Mirin Namun, tanah tersebut dijual kepada warga oleh developer dan dipecah menjadi banyak bidang.

“Dari sekitar 524-527 bidang tanah, baru 153 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 10 bidang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sisanya, 361 bidang masih kosong dan belum bersertifikat, ” Jelasnya Ridwan

Masyarakat Perumahan Griya Anugerah Warga Blok C1, Rahmat Hidayat Menjelaskan Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga  terutama bagi mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum menerima kepastian sertifikat, Warga menyoroti keberadaan lahan yang masuk zona hijau namun tetap diperjualbelikan  termasuk pengajuan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kami tanya ke BPN dan BTN, ternyata tanah ini masuk zona hijau Lalu bagaimana bisa diperjualbelikan dan BTN mengeluarkan kredit untuk itu? Kami merasa sangat dirugikan,”Ungkapnya Rahmat Hidayat, warga Blok C1 nomor 09.

Warga berencana melayangkan surat resmi ke pemerintah daerah, BPN, BTN, dan pihak terkait lainnya. Jika upaya komunikatif tidak membuahkan hasil, pendampingan hukum akan ditempuh untuk menuntut hak-hak mereka.

“Target kami jelas: membeli sesuatu yang legal, dengan sertifikat yang sah dan tidak abu-abu,” kata Rahmat.

Warga berharap pihak terkait, termasuk PT Golden Mirin, BTN, BPN Bangkalan, dan pemerintah Kabupaten Bangkalan, bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi. Meskipun awam dalam persoalan hukum, mereka menuntut kejelasan dan keadilan, “Tutupnya

Penulis: EdiEditor: TF86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *