Malang, Jadikabar – Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar kurang lebih Rp3,7 juta. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp200.000 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3,5 juta. Penetapan ini disosialisasikan dalam acara yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang Amythia Ratnanggani, Senin (29/12) di Hotel Savana.
Acara sosialisasi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang Arif Tri dan Anggota DPRD Komisi A Danny Agung ini membahas secara rinci landasan dan tujuan dari kenaikan upah minimum tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, kenaikan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan variabel inflasi Kota Malang sebesar 2,2% serta pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini ditujukan untuk tiga hal utama yaitu menjaga Daya Beli pekerja agar tidak tertinggal dari kenaikan biaya hidup, investasi Sosial jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM dan loyalitas pekerja, mewujudkan Keadilan Ekonomi sebagai instrumen keadilan sosial.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, “Sebelum kita menetapkan terkait dengan kesepakatan kenaikan, kita dengan pengupahan, dengan Tripartit, sudah duduk bersama. Dan mereka menyepakati, karena kan dari pengupahan itu kan tidak hanya dari pekerja, tapi juga dari pengusaha agar match juga,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, yang juga hadir dalam acara ini, menekankan bahwa kenaikan upah tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan ekosistem pendukung untuk meringankan beban hidup pekerja.
“Kami menyadari kenaikan upah harus diiringi dengan dukungan lain. Oleh karena itu, kami memberikan bantuan tambahan seperti asuransi kesehatan (BPJS), beasiswa pendidikan, dan bantuan pangan (BPNTD),” jelas Wahyu Hidayat dalam sambutannya.
Bantuan ini diharapkan dapat mengalokasikan gaji pekerja lebih optimal untuk kebutuhan kesejahteraan, tanpa terbebani biaya mendadak di bidang kesehatan dan pendidikan.
Ia juga menyoroti pentingnya dialog dalam penetapan upah. Keputusan UMK 2026 merupakan hasil dari musyawarah dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Proses ini melibatkan Disnaker, DPRD, asosiasi pengusaha (APINDO), asosiasi pekerja (APSM), dan Dewan Pengupahan. Pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Amythia.
Kenaikan UMK ini juga ditempatkan dalam konteks perkembangan ekonomi Kota Malang yang sedang bertransformasi. Kota yang baru dinobatkan sebagai Kota Kreatif Dunia di bidang media art ini tengah menghadapi tantangan besar menuju status kota metropolitan.
Dengan struktur ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan UMKM, kenaikan upah diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus memperkuat daya saing sumber daya manusia di Malang.
Dengan adanya kenaikan UMK yang diiringi program pendukung ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sinergi positif antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang sehat di Kota Malang.












