Malang, Jadikabar.com– Peredaran Narkotika pada usia remaja yang saat ini sedang marak, membuat STIE Malang Kucecswara ABM ( Akademi Bank Malang) Kota Malang, bergerak cepat dalam penanganan pemutusan mata rantai peredaran Narkoba pada tingkat universitas.
Hal tersebut di buktikan, Kampus ABM melalui pembentukan Satgas pencegahan pada area kampus. Satgas sendiri dibentuk untuk penanganan kekerasan (bullying) , pencegahan korupsi, dan juga anti narkoba. Satgas tersebut merupakan gabungan antara Dosen, Tendik (Tenaga Pendidik) dan juga mahasiswa.
Bertempat di ruang Kampus ABM tepatnya di jl. Terusan Candi Kalasan Blimbing Kota Malang, Satgas pencegahan dari pihak Kampus berkerja sama dengan GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) dan KHYI ( Kantor Hukum Yustitia Indonesia) mengadakan, seminar pencegahan Anti Narkotika bertema kan “Gen Z Unleashed, Bersama GANN Malang Raya, Wujudkan Kampus Hype Tanpa Narkoba”.
Seminar edukasi tentang Penyalahgunaan Narkoba, diisi langsung oleh wakil Ketua GANN Malang Raya “Hendro Eko Prasetyo” dengan pembahasan tentang, penerapan pasal-pasal dalam penyalahgunaan, dan atau kepemilikan napza.
” Napza sendiri adalah singkatan dari Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya, edukasi ini sangat cocok untuk materi tingkat kampus, pasalnya penyalahgunaan napza sendiri bisa di akibatkan karena faktor dari keluarga ” Jelasnya usai mengisi seminar.
Dalam sudut pandang hukum, ada pasal bisa memberatkan untuk pencandu narkoba, pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika di jelaskan, setiap orang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana.
Di tempat yang sama Drs mohamad Soedirman MM Ak Ca ketua Satgas menjelaskan, bahwa hari ini merupakan bentuk kegiatan kerjasama yang sudah di tandatangani, dan ini merupakan kegiatan pertama kali dalam mengedukasi pencegahan Narkoba pada kalangan kampus.
” Dalam seminar hari ini, di hadiri langsung oleh 70 peserta, dari UKM dan juga Mahasiswa, tentunya dengan adanya kegiatan seperti ini, kita bisa melakukan pencegahan peredaran Narkotika di Kalangan Kampus”,jelasnya pada Rabu (15/7/2025).
Satgas Pencegahan yang di Dominasi oleh Mahasiswa dan di awasi langsung oleh pihak dosen, di dominasi oleh perempuan, berjumlah tujuh orang.
Lebih lanjut Sudirman (sapaan akrab) menambahkan, dengan adanya kegiatan semacam ini, pihak kampus akan menciptakan ekosistem, kampus yang sehat.
” Tidak hanya Narkoba, kedepan kita akan melakukan seminar di banyak hal, seperti kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, kemudian bullying, an toleransi, dan banyak lagi”, lanjutnya.
Tidak menutup kemungkinan lanjutnya, “kita juga terus mengadakan, seminar seperti ini, namun berbeda tema bisa nanti tentang anti korupsi dan banyak hal. Jadi kita terus melakukan kegiatan yang bisa menciptakan generasi muda sehat, kuat, yang akan terus kami lakukan”, tutupnya.