BANGKALAN, JadiKabar. Com– Menanggapi keluhan masyarakat yang kian memuncak, Camat Burneh, Erwin Yoesoef, SE., MM, mengambil langkah tegas terhadap Lurah Tunjung. Hal ini menyusul adanya Surat Teguran Hukum (Somasi) I yang dilayangkan oleh Rumah Advokasi Rakyat (RAR) pada 26 Januari 2026 lalu.Masalah utama yang menjadi sorotan adalah lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Tunjung yang telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Camat Burneh menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas aduan tersebut. Pihak kecamatan telah mengirimkan surat resmi dan melakukan pemanggilan langsung kepada Lurah Tunjung untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Kami sudah mengirim surat dan melakukan pemanggilan kepada Lurah Tunjung,”Ujarnya Camat Burneh Erwin Yoesoef,Senin(09/02/2025).
Poin Utama Desakan Camat:
Penyelesaian Cepat Lurah Tunjung diminta untuk segera merampungkan segala bentuk pengurusan sertifikat yang menjadi laporan atau aduan masyarakat.
Tindak Lanjut Somasi Langkah ini merupakan respon atas Somasi I dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) guna menghindari konflik hukum yang lebih luas.
Pelayanan Publik Menekankan pentingnya integritas aparat kelurahan dalam melayani hak-hak administratif warga tanpa penundaan.
Pihak Kecamatan Burneh berharap agar koordinasi ini segera membuahkan hasil nyata di lapangan, sehingga keresahan warga Kelurahan Tunjung mengenai kepastian hak atas tanah mereka dapat segera teratasi.”Tutupnya












