DJP Kanwil Jatim II Jadi Tuan Rumah Lelang Serentak 2025, Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara

Jaka Media
DJP Kanwil Jatim II Jadi Tuan Rumah Lelang Serentak 2025, Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara
Foto: Saat meninjau Aset Lelang di halaman DJB Kanwil 2 Jawa Timur

Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pekan Lelang Serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Kamis, 08/10).

Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu eselon I Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Pekan Lelang serentak yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Timur ini diikuti oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. 9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I. Lelang Serentak pada Tahun 2025 ini dilaksanakan selama sepekan dalam frame “Pekan Lelang Serentak” dan dilaksanakan sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025. Hal ini bertujuan agar pelayanan lelang bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi.

Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar yang berasal dari 31 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dan sebanyak 3 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna mengatakan, “Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan”.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna berterimakasih kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai auction authority, “Terimakasih kepada semua unit Kemenkeu Jawa Timur, khususnya DJKN atas sinergi yang solid. Pada Pekan Lelang Serentak kali ini terdapat 69 lot asset yang dilelang, harapannya dari 69 lot ini laku semuanya dengan harga tinggi sehingga akan menambah penerimaan negara termasuk penerimaan pajak dari sektor PKM Penagihan. Kegiatan lelang serentak ini diselenggarakan sejak Senin, 6 Oktober 2025 dan masih akan berjalan sampai Jumat, 10 Oktober 2025”.

Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II selaku tuan rumah penyelenggara.

Dalam kesempatan ini, Dudung juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini. “Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu eselon I,” pungkas Dudung.

Kegiatan lelang dapat diakses di laman https://lelang.go.id dan ketentuan kegiatan penagihan dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *