Pajak  

DJP, Kejari, dan DPMD Bersatu Wujudkan Desa Taat Pajak di Lamongan

Avatar photo
DJP, Kejari, dan DPMD Bersatu Wujudkan Desa Taat Pajak di Lamongan
Foto: DJP, Kejari, dan DPMD Bersatu Wujudkan Desa Taat Pajak di Lamongan

Lamongan, JadiKabar.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan, Senin (3/11).

Kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Lamongan ini dihadiri oleh 40 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminoto, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo, Kabid Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Desa DPMD Lamongan Faris Hasbi, serta Kasi Pertimbangan Hukum Kejari Lamongan Diyah Putri Kusuma Whardhani.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antara DJP dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. Dengan pendampingan yang intensif, diharapkan potensi pelanggaran atau keterlambatan penyetoran pajak dapat dicegah sejak dini, sehingga desa-desa di Lamongan bisa mengelola keuangannya dengan lebih tertib dan transparan.

Dalam sambutannya, Mahanto Aminoto menegaskan komitmen DJP untuk mendampingi desa-desa agar memahami dan mematuhi aturan perpajakan.

“Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Arif Puji Susilo menekankan pentingnya peran desa dalam mendukung penerimaan negara.

“Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Faris Hasbi dari DPMD Lamongan mengingatkan agar setiap desa segera menuntaskan kewajiban perpajakannya.

“Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.

Selain pembinaan, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai peran kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan, yang disampaikan oleh Diyah Putri Kusuma Whardhani, serta materi modul kewajiban pajak desa dan modus tindak pidana pajak oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap desa di Lamongan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib pada periode 2022–2025.

Sejak digulirkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memperoleh kewenangan besar dalam pengelolaan dana desa. Namun, seiring meningkatnya dana yang dikelola, tanggung jawab perpajakan juga semakin besar. Untuk itu, DJP bersama Kejaksaan dan DPMD terus melakukan pembinaan agar setiap kepala desa memahami kewajiban pajaknya, termasuk pemotongan dan penyetoran PPh dan PPN atas kegiatan pembangunan di wilayah desa.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa sinergi seperti ini akan terus diperluas ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, hingga Madura.

“Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tegasnya.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *