Gresik, JADIKABAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan penerimaan negara. Komitmen itu diwujudkan lewat penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik penggelapan pajak.
Selasa (14/10/2025), DJP Jawa Timur II secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Gresik. Tersangka berinisial FA, selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia, diduga melakukan penggelapan pajak selama periode Maret 2019 hingga Oktober 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, FA tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta memberikan laporan pajak tidak benar. Faktur pajak keluaran yang diterbitkan perusahaannya digunakan oleh pihak lain sebagai kredit pajak masukan, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak tercantum dalam SPT yang dilaporkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,51 miliar. Atas tindakannya, FA dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman mencapai penjara enam bulan hingga enam tahun serta denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, pihaknya telah menempuh proses pembinaan dan pengawasan melalui KPP Pratama Gresik sebelum penyidikan dilakukan. Tersangka sebenarnya diberi kesempatan melunasi kewajiban pajaknya sesuai asas ultimum remedium—bahwa pidana pajak adalah langkah terakhir ketika pembinaan tidak diindahkan.
“Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan, sehingga penyidikan tetap kami lanjutkan,” tegas Kindy.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan tidak ada penyimpangan terhadap dana publik.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkannya ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Penegakan hukum di bidang perpajakan, menurut Kindy, bukan semata upaya represif. Lebih jauh, tindakan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama.
“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kontribusi nyata terhadap pembangunan negara,” ungkapnya.
Keberhasilan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menuntaskan penyidikan ini menjadi bukti profesionalisme dan integritas aparat pajak. “Penindakan ini juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan,” tambah Kindy.
Diketahui, sektor perpajakan menjadi tulang punggung keuangan negara dengan kontribusi lebih dari 75 persen terhadap APBN. Dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial masyarakat.
Kasus penggelapan pajak seperti ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga sistem fiskal tetap adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, kita ingin memastikan sistem perpajakan nasional berjalan bersih, sehat, dan mendukung kesejahteraan rakyat,” pungkas Kindy.












