Malang, JADIKABAR.COM– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar sosialisasi Musyawarah Nasional (Munas) IV sebagai bagian dari persiapan agenda strategis organisasi advokat terbesar di Indonesia. Acara yang digelar secara terbuka ini bertujuan memastikan transparansi dan partisipasi aktif seluruh anggota dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan lima tahun ke depan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi didirikan pada tahun 2005 sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa hanya ada satu organisasi advokat yang diakui negara sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.
Sejak berdiri, Peradi memegang peranan sentral dalam menjaga martabat profesi, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, serta menegakkan etika profesi advokat.
Legalitas Peradi semakin diperkuat setelah resmi terdaftar sebagai perkumpulan berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Status ini menjadikan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang diakui secara sah oleh negara, membedakannya dari organisasi sejenis lainnya yang belum memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Munas IV adalah Musyawarah Nasional keempat yang akan dihelat Peradi untuk memilih ketua umum baru sekaligus menetapkan arah kebijakan organisasi periode 2026–2031. Acara ini akan digelar pada April 2026, setelah melalui serangkaian tahapan persiapan yang panjang dan terstruktur.
Munas IV menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal, regenerasi kepemimpinan, serta pembaruan strategi organisasi dalam menghadapi tantangan hukum dan dinamika profesi advokat ke depan.
Seluruh anggota Peradi dari Sabang hingga Merauke berhak berpartisipasi, termasuk calon ketua umum yang akan mendaftar melalui sistem One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting.Proses tahapan telah dimulai sejak Juni 2025 dan akan berpuncak pada pelaksanaan Munas IV di April 2026. Lokasi utama akan ditetapkan kemudian, namun seluruh proses sosialisasi dan pemungutan suara akan dilakukan secara hybrid.
Pemilihan ketua umum akan menggunakan sistem e-voting untuk memastikan inklusivitas, keamanan, dan transparansi. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat diakses secara daring.
Juni 2025: Penetapan panitia Munas IV Peradi.
Juli 2025: Penyusunan panduan pelaksanaan dan rancangan tata tertib Munas, sosialisasi pendaftaran calon ketua umum.
September 2025: Penjaringan bakal calon Ketua Umum DPN Peradi.
Oktober 2025: Pemutakhiran data anggota dan penetapan daftar pemilih tetap.
November 2025: Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dan keuangan DPN Peradi.
Desember 2025: Pendistribusian materi Munas ke seluruh DPC dan anggota.
Januari – Maret 2026: Pelaksanaan rapat anggota cabang di seluruh Indonesia.
April 2026: Pelaksanaan Munas IV Peradi dan pengesahan hasil pemilihan ketua umum baru.
Muhamad Daud Berueh, S.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, menegaskan bahwa e-voting bukan sekadar teknologi, melainkan komitmen terhadap integritas dan keterwakilan suara anggota.
“Setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Dengan e-voting, proses menjadi lebih inklusif, efisien, dan bebas intervensi. Kami ingin memastikan suara anggota dari Sabang sampai Merauke terakomodasi dengan baik.”
H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN Peradi, menambahkan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara.
“Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara dengan legalitas resmi terdaftar di AHU Kemenkumham. Inilah yang membedakan Peradi dengan organisasi lainnya.”
Ia juga menyinggung soal kriminalisasi antar advokat, yang menjadi perhatian serius Peradi. “Kami berkomitmen mencari solusi agar ke depan hal-hal seperti ini bisa diminimalisir, demi menjaga marwah profesi advokat.”
Munas IV bukan sekadar ajang pemilihan ketua umum, tetapi juga kesempatan bagi seluruh anggota untuk menyuarakan aspirasi, menilai kinerja pengurus, serta ikut menentukan arah kebijakan organisasi. Peradi mengajak seluruh anggota untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data hingga pelaksanaan e-voting.












