BALI, JADIKABAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang yaitu pakaian bekas pakai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mencapai Rp. 22 miliar pada hari Senin, (15/12/2025).
Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Adalah ZT yang beralamat di Denpasar dan SB asal Tabanan dengan modus transaksi gelap dan pencucian aset di Bali.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan impor barang terlarang, yaitu pakaian bekas pakai, yang dilakukan ZT dan SB.
Kedua tersangka diduga melakukan pemesanan barang kepada Warga Negara Asing (WNA) berinisial KDS dan KIM di luar negeri.
“Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke gudang milik ZT dan SB di Bali untuk dijual kepada pedagang di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2025,” ungkapnya.
“Total transaksi 4 tahun Rp 669 miliar dengan transaksi ke luar negeri Rp 367 miliar,” jelas Brigjen Pol Ade Safri.
Untuk melancarkan aksinya, ZT dan SB melakukan pemesanan dari luar negeri melalui penghubung WNA.
Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain, dan menggunakan jasa remitansi.
Barang impor yang dilarang tersebut dimasukkan ke Indonesia melalui jasa transportir atau ekspedisi laut dari Malaysia ke wilayah pabean Indonesia, lalu dilanjutkan dengan jasa ekspedisi darat sampai ke gudang penyimpanan di Bali.
Lebih lanjut, modus pencucian uang (TPPU) dilakukan untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal. Keuntungan tersebut di antaranya digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik ZT.
Dalam upaya menyembunyikan asal usul dana haram ini, para tersangka menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain.
Akibatnya, keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur (commingling) dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan dari toko pakaian tersebut.
“Tersangka menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan toko pakaian tersebut,” kata dia.
ZT dan SB akan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda besar.
Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan, para tersangka dikenakan sangkaan berlapis, meliputi tindak pidana asal berupa pelanggaran undang-undang perdagangan dan TPPU.
Untuk tindak pidana asal (perdagangan ilegal), para tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”tutupnya. (Red)












