Malang, JADIKABAR.COM – Air mata keluarga almarhum M. Raditya alias Adek kembali menetes ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa sopir mikrolet itu. Mereka merasa keadilan belum benar-benar berpihak kepada orang yang kehilangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/8/2025), menghadirkan dua terdakwa, Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi SH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut keduanya dengan pidana penjara 6 tahun. Tuntutan itu dinilai keluarga korban terlalu ringan, mengingat perbuatan para terdakwa telah merenggut nyawa seorang ayah dan tulang punggung keluarga.
Kepada wartawan, JPU Suudi SH menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk itikad baik terdakwa yang memberikan santunan Rp4 juta kepada keluarga korban. “Tuntutan ini bukan keputusan pribadi saya, melainkan sesuai arahan pimpinan dan proporsional dengan perbuatan pelaku,” ujar Suudi, Rabu (20/8/2025).
Namun, bagi keluarga korban, alasan itu tak cukup menutup luka. Angga Roy Krisna, anak almarhum, menilai tuntutan 6 tahun terlalu rendah dan bisa berujung pada vonis yang lebih ringan lagi. “Bisa jadi nanti putusannya hanya 3 atau 4 tahun. Bagaimana mungkin hukuman sekecil itu bisa setara dengan hilangnya nyawa ayah saya?” kata Angga dengan suara bergetar menahan emosi.
Kekecewaan itu membuat Angga berencana melangkah lebih jauh. Ia akan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan hingga ke Kejaksaan Agung. “Saya tidak ingin ada keluarga lain yang merasakan apa yang kami rasakan. Kehilangan orang tercinta tidak bisa digantikan dengan angka atau santunan,” tegasnya.
Di balik proses hukum yang tengah berjalan, keluarga Adek berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya. “Harapan saya, hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya. Nyawa ayah saya tidak bisa kembali, tapi setidaknya ada rasa keadilan untuk keluarga kami,” tutur Angga, menutup pernyataan dengan mata berkaca-kaca.