Kejari Kota Malang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Kejari Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Jaka Media
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang saat ini dijabat oleh Tri Joko, S.H., M.H momen pemusnahan barang bukti kamis 7 Agustus 2025

Malang, Jadikabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar pada Kamis, (7/08), di Gedung Barang Bukti Kejari Kota Malang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Tri Joko menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum semata, tetapi juga merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan institusional Kejaksaan kepada masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, produk ilegal, rokok tanpa cukai, hingga barang bukti elektronik dan senjata tajam. Dari tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara ganja dengan total berat mencapai 179.245,58 gram, 91 perkara sabu seberat 2.759,81 gram, serta 10 perkara ekstasi sebanyak 555 butir dengan berat total 181,23 gram.

Sementara itu, dari perkara peredaran produk tanpa izin, dimusnahkan 4.408 bungkus produk herbal ilegal dan 165,56 butir obat-obatan terlarang. Barang bukti dari pelanggaran cukai juga tak luput dari pemusnahan, yakni 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang berasal dari satu perkara. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti lain berupa 223 unit telepon seluler, timbangan digital, dan empat senjata tajam yang sebelumnya digunakan dalam aksi kejahatan.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang berbahaya seperti narkotika, sedangkan sisanya dibakar secara terbuka di tempat yang telah disediakan, sesuai dengan prosedur hukum dan protokol keamanan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Malang, perwakilan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Malang, BNN Kota Malang, Bea Cukai, serta Lapas Kelas I Malang. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan soliditas dan sinergitas antar lembaga dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih dan berintegritas.

“Meskipun kondisi tempat kami terbatas dan sederhana, namun semangat untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan tetap tinggi. Kehadiran para pihak merupakan bentuk dukungan luar biasa terhadap kerja Kejaksaan,” ujar Tri Joko.

Tri Joko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam proses penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum semata, namun juga pada partisipasi aktif masyarakat.
“Hukum adalah milik kita bersama. Tanpa partisipasi publik, maka upaya menciptakan rasa keadilan dan keamanan hukum tidak akan optimal,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Kota Malang tidak hanya menjalankan tugas formal sebagai eksekutor hukum, namun juga menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keadilan dan ketertiban umum.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang menjalankan perannya dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas publik, sebagaimana diharapkan dalam sistem peradilan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *