MAGELANG, JADIKABAR.COM – Ketua DPC LBH Panglima Magelang, Tofan Triadi, SH., ST., M.M., menegaskan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” tidak mencerminkan prinsip negara hukum.
Menurutnya, penagihan utang merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan pemaksaan di ruang publik.
“Dalam hukum, hak menagih utang tidak serta-merta berarti hak melakukan pemaksaan. Jika dilakukan dengan intimidasi atau tekanan di muka umum, maka itu menyimpang dari prinsip hukum yang berlaku,” ujar Tofan.
Ia menyebut, apabila perusahaan pembiayaan tetap membiarkan praktik tersebut terjadi, maka tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada petugas di lapangan. Perusahaan pemberi kuasa juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Konsekuensi dalam sistem negara hukum bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, apabila terbukti melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ranah Perdata, Bukan Aksi Sepihak
Tofan menjelaskan, sengketa pembiayaan kendaraan bermotor semestinya diselesaikan melalui prosedur hukum, termasuk melalui pengadilan apabila diperlukan. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak di jalan raya berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
“Manakala penagihan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari aturan, maka aktivitas tersebut tidak lagi disebut penagihan, melainkan penyimpangan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam negara hukum, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan seimbang.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan dari pihak mana pun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh praktik kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.












