Berita  

KOMDIGI MINTA GOOGLE HAPUS APLIKASI MATEL 4 ORANG PENYEDIA DATA ILEGAL BERHASIL DIRINGKUS

Avatar photo

Magelang, JADIKABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan permohonan pemutusan akses terhadap delapan aplikasi digital yang diduga berkaitan dengan praktik “mata elang” (matel) kepada Google sebagai penyedia platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

“Komdigi telah menyampaikan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi yang terindikasi terkait praktik mata elang kepada platform digital terkait, dalam hal ini Google,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Alexander menyebutkan, dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya telah diblokir atau dinyatakan tidak aktif. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Enam aplikasi sudah tidak dapat diakses, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut,” katanya.

Komdigi menilai, aplikasi mata elang tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sarana pendukung aktivitas debt collector untuk melacak kendaraan bermotor yang mengalami kredit bermasalah. Data yang diproses mencakup identitas debitur, informasi kendaraan, hingga ciri fisik tertentu.

Melalui aplikasi tersebut, debt collector dapat memindai nomor polisi kendaraan secara real-time dengan mengakses basis data perusahaan pembiayaan, kemudian digunakan untuk mengidentifikasi, memantau, hingga melakukan penarikan kendaraan di sejumlah lokasi.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menegaskan bahwa penindakan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Penanganan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Alexander menegaskan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital agar ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutupnya.

Sebelumnya, isu aplikasi mata elang ilegal ramai diperbincangkan di media sosial. Aplikasi tersebut diduga membocorkan data pribadi debitur dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melacak kendaraan dengan kredit bermasalah, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang diduga kerap digunakan oleh debt collector ilegal.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka berinisial FEP dan MJK,” ujar Arya, Jumat (19/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan tim teknologi informasi aplikasi Go Matel.

Arya menjelaskan, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan pembayaran.

“FEP dan MJK terbukti memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” pungkasnya.

 

ABRIAN TAMTAMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *