Berita  

LSM Petisi Sakti Dorong Kejari Sungai Penuh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Jaka Media
LSM Petisi Sakti Dorong Kejari Sungai Penuh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Foto: Perwakilan LSM menyerahkan dokumen laporan tambahan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sungai Penuh, JADIKABAR.COM – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (6/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di beberapa wilayah Kota Sungai Penuh.

Menurut informasi yang disampaikan dalam aksi, laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung. Massa meminta agar proses penanganan laporan berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat mendapat tindak lanjut yang jelas. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat desa.

“Kami berharap laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya Kejari Sungai Penuh akan bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Selain menyampaikan aspirasi, massa juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya klarifikasi dan penegakan hukum yang akuntabel.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan lembaga sosial dalam mendukung pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa.

“Kami menghargai setiap laporan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Proses penanganan laporan tetap kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Moehargung.

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan dikaji dan ditangani dengan cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejari juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan profesional. Semua akan kami jalankan sesuai aturan,” tambahnya.

Aksi damai LSM Petisi Sakti berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya kegiatan. Para peserta membawa spanduk berisi seruan moral untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa.

Pihak LSM menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstruktif, tanpa bermaksud mengintervensi jalannya hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa di wilayah Kota Sungai Penuh.

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, dalam pelaksanaannya, mekanisme pengawasan dan pelaporan menjadi hal penting agar pengelolaan dana publik tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *