Bandung Barat, JADIKABAR.COM – Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan ke masing-masing lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau jumlah gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Hal itu disampaikan oleh Riki Triyadi, Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Rabu (26/9/2025).
“Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah,” terangnya.
Sehingga, besaran gaji ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Untuk di Kabupaten Bandung Barat, besaran tersebut belum bisa dijadikan patokan karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari pemerintah daerah terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
“Jika PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda,” jelas Riki.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (lulusan SD)
-
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (lulusan SMP sederajat)
-
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (lulusan SMA sederajat)
-
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (lulusan D2)
-
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (lulusan D3)
-
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (lulusan S1/D4)
-
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (lulusan S2)
-
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (lulusan S3)
-
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan, di antaranya:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
-
Tunjangan lain (untuk posisi tertentu)
Rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup. Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak bisa mendaftar secara mandiri. Para calon wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Kebijakan ini didasari KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan hanya berlaku bagi:
-
Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024, namun belum lulus.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional)
Adapun kriteria pelamar adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024, namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi.
Setelah usulan resmi disampaikan, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tiap instansi. Peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahap lanjutan menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan pelantikan resmi.
Tahapan pengisian DRH berlangsung sejak 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025 melalui portal resmi BKN.
Meski bukan PNS penuh, status PPPK paruh waktu tetap resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan NIPPPK. Perjanjian kerja berlaku per tahun dan dapat diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima akan berbeda-beda di setiap wilayah. Kalau untuk Bandung Barat, sampai saat ini belum ada kejelasan,” pungkas Riki.
(Hidayat)