Surabaya, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran langsung Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/10).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan: Caraka Dharma Śāsaka”. Agenda ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak semata-mata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi alternatif yang telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong pelaku tindak pidana ringan agar bertanggung jawab secara sosial. Di Indonesia, konsep ini mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju restoratif dan rehabilitatif.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kerja sosial di fasilitas umum, lingkungan, atau layanan kemasyarakatan lainnya.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, serta para Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antarlembaga, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita memastikan bahwa sanksi pidana tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapan Jawa Timur dalam menyambut implementasi KUHP baru, sekaligus memperkuat kapasitas para penggerak restorative justice di daerah.
Sementara itu, Bupati Malang menegaskan kesiapan Pemkab Malang dalam mendukung dan mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut di lapangan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan sangat penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” tegas Bupati Malang.
Sebagai tindak lanjut, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan PKS secara serentak antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yang disaksikan langsung oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, dan berpihak pada kepentingan sosial masyarakat.












