Surabaya, JADIKABAR.COM – Komitmen menjaga lingkungan hidup kembali mendapat sorotan di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghargaan kepada 26 pelaku usaha yang dinilai patuh dan konsisten menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Kamis (18/12/2025).
Penghargaan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Bagi Pemkot Surabaya, kepatuhan lingkungan merupakan fondasi utama pembangunan kota berkelanjutan, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan sektor usaha dan industri di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk terima kasih pemerintah kepada para pelaku usaha yang tidak hanya taat administrasi, tetapi juga memiliki kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan bukan hanya soal melengkapi izin atau laporan. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama. Kota Surabaya tidak boleh rusak karena akan kita wariskan kepada anak cucu kita,” tegas Eri.
Ia mengajak para pengusaha membangun usaha dengan kejujuran dan hati, serta menjadikan lingkungan sebagai bagian dari nilai usaha, bukan sekadar kewajiban yang harus digugurkan.
“Saya ingin membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengusaha. Kolaborasi itu kuncinya. Kalau lingkungannya terjaga, usahanya juga akan berkah,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Eri juga mengingatkan pentingnya dampak sosial usaha terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan usaha seharusnya memberi manfaat nyata, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga.
“Saya berharap setiap usaha yang berdiri di Surabaya bisa memberi dampak positif bagi lingkungan dan warganya,” imbuhnya.
Ke depan, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk melakukan pembaruan dalam sistem penilaian kepatuhan lingkungan. Ia mengusulkan penerapan passing grade yang transparan, sehingga seluruh pelaku usaha memiliki standar yang jelas dan adil.
“Kalau semua perusahaan memenuhi nilai minimal, maka semuanya juara. Tidak perlu lagi hanya memilih 26. Yang penting semua taat dan menjalankan standar lingkungan dengan baik,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemkot Surabaya untuk mendorong kepatuhan kolektif, bukan kompetisi semata.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa sepanjang periode pengawasan 2024–2025, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor, mulai hotel, restoran, apartemen, hingga industri.
Dari hasil pengawasan tersebut, 26 pelaku usaha dinilai sebagai kategori terbaik dan inovatif, 160 pelaku usaha masuk kategori taat, dan 40 pelaku usaha masih dinilai kurang tanggap.
Dedik menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Tim DLH turun langsung ke lapangan selama beberapa hari untuk memastikan operasional lingkungan berjalan sesuai aturan.
“Kami cek langsung IPAL, alur limbah B3, hingga pengelolaan akhir, bahkan sampai ke lokasi pengolahan di luar kota. Data harus sesuai antara laporan dan kondisi lapangan,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang masuk kategori kurang tanggap, DLH telah memberikan bimbingan teknis dan sanksi administratif berupa teguran, agar segera melakukan perbaikan.
“Sebagian besar masalah muncul karena pengembangan usaha tidak diikuti peningkatan kapasitas IPAL. Itu yang kami minta segera disesuaikan,” tambah Dedik.
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya berhenti pada penghargaan. Pemkot Surabaya juga mengajak para pelaku usaha untuk berdonasi membantu korban bencana di Sumatra dan Aceh.
“Sambil merayakan ketaatan lingkungan, kita juga mengetuk hati untuk peduli kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” pungkas Eri.
Langkah ini menegaskan bahwa kepedulian lingkungan dan kemanusiaan berjalan beriringan, menjadi bagian dari tanggung jawab sosial bersama.












