Kabupaten Cirebon, JadiKabar. Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap 12 Kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama periode Januari – Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya turut mengamankan 16 tersangka dari seluruh kasus tersebut.
“Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Mudus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD) hingga lainnya,” ujar Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi, Kamis (11/12/2025).
Iya mengatakan dari hasil pengungkapan, dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu 5,9 gram, 1,1gram ganja kering, 10,501butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 4,04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan lainnya.
Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 Ayat 1dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 milyar hingga Rp 13 milyar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.










