Daerah  

RANDU ALAS LEGENDARIS TUKSONGO BERUSIA 250 TAHUN RESMI DITEBANG, DISULAP JADI MONUMEN IKON DESA

Avatar photo
RANDU ALAS LEGENDARIS TUKSONGO BERUSIA 250 TAHUN RESMI DITEBANG, DISULAP JADI MONUMEN IKON DESA
RANDU ALAS LEGENDARIS TUKSONGO BERUSIA 250 TAHUN RESMI DITEBANG, DISULAP JADI MONUMEN IKON DESA

Magelang, Jadikabar – Nasib pohon randu alas raksasa yang telah berdiri selama sekitar 250 tahun di Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, akhirnya diputuskan. Pohon legendaris tersebut akan ditebang demi keselamatan warga, namun sebagian batangnya tetap dipertahankan sebagai monumen ikon desa.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat lintas sektor yang digelar Pemerintah Kabupaten Magelang di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Tuksongo, Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian ilmiah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kondisi pohon randu alas yang dinyatakan mati dan berisiko tinggi tumbang.

Rapat dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, dan dihadiri unsur Forkopimcam, BPBD, DLH, DPUPR, Disparpora, Dinas Pertanian dan Pangan, Pemerintah Desa Tuksongo, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Rapat ini melibatkan banyak pihak untuk membahas rencana penanganan randu alas di Tuksongo. Akhirnya disepakati pemotongan pohon tetap dilakukan, namun sebagian akan disisakan dan dijadikan monumen,” ujar Edi Wasono.

Menurut Edi, keputusan tersebut diambil setelah kepala desa sempat berada dalam posisi dilema. Namun, dengan mempertimbangkan keselamatan warga serta hasil kajian akademik, langkah pemotongan dianggap sebagai opsi paling rasional.

“Pak Kades sempat gamang, tapi hari ini sudah final. Pemangkasan dilakukan dengan catatan sebagian pohon tetap dipertahankan sebagai monumen,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penebangan akan dilakukan secara hati-hati dengan pengamanan maksimal di sekitar lokasi serta melibatkan tenaga profesional yang berpengalaman.

“Kami minta penebangan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, area sekitar ditutup, dan pelaksanaannya melibatkan pihak yang benar-benar ahli,” tambah Edi.

Keputusan mempertahankan sebagian pohon sebagai monumen, lanjut Edi, merupakan hasil musyawarah bersama agar nilai edukasi wisata dan estetika Desa Tuksongo tetap terjaga.

“Tujuannya agar tidak menghilangkan nilai eduwisata, ciri khas Borobudur, dan keindahan yang sudah melekat di Tuksongo,” katanya.

Terkait waktu pelaksanaan penebangan, Edi menyebut penentuan jadwal diserahkan kepada pemerintah desa. BPBD dan OPD terkait siap memberikan dukungan peralatan, sumber daya manusia, hingga logistik.

Sementara itu, Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Mulyanto, menilai keberadaan randu alas sebagai monumen justru memperkuat konsep pariwisata berbasis mitigasi bencana.

“Dari sisi pariwisata, ikon Tuksongo tetap ada. Randu alas akan menjadi monumen yang mendukung pariwisata aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Desa Tuksongo, M. Abdul Karim, menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada aspek keselamatan dan rekomendasi para ahli.

“Kami berharap keputusan ini dapat diterima masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya. Kami mohon maaf karena sebelumnya sempat viral. Tidak ada kepentingan pribadi, keselamatan adalah pertimbangan utama,” ujar Karim.

Ia menjelaskan posisi pohon berada di area permukiman dan jalur wisata, sehingga risiko sangat besar apabila dibiarkan.

“Pohon ini sudah dinyatakan mati dan tidak layak hidup. Mau tidak mau, kami harus mengambil sikap,” tegasnya.

Penebangan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat mengingat kondisi cuaca ekstrem.

“Sekarang musim hujan dan angin kencang. Kita harus waspada. Paling lama dua minggu sudah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pohon randu alas raksasa di Desa Tuksongo dinyatakan mati dan mengering. Kekhawatiran akan potensi tumbang memicu polemik, mengingat pohon tersebut telah lama menjadi ikon desa.

Pemkab Magelang kemudian meminta Fakultas Kehutanan UGM melakukan kajian ilmiah. Tim ahli yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Sri Rahayu, Dr. Ir. Dwi Tyaningsih Adrianti, Dr. Ir. Tomy Listyanto, dan Dr. Suputa menyimpulkan kondisi pohon berada pada tingkat risiko ekstrem.

Dalam laporan kajian disebutkan pohon randu alas berdiameter sekitar 4 meter, tinggi sekitar 20 meter, dan berusia kurang lebih 250 tahun. Lebih dari 90 persen jaringan kayu dinyatakan mati, dengan kerusakan parah pada batang, cabang, dan tajuk.

“Kondisi tersebut menimbulkan potensi bahaya sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, bangunan di sekitarnya, serta kendaraan yang melintas,” tulis tim kajian UGM.

Tim merekomendasikan tiga opsi penanganan, yakni pemotongan bertahap, pemotongan hingga cabang besar bawah, atau mempertahankan sebagian pohon sebagai monumen. Opsi ketiga akhirnya dipilih dengan persetujuan warga karena mempertimbangkan nilai historis dan identitas Desa Tuksongo.

Penulis: Abrian tamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi