More

    E-Paper

    Ribuan Butir Pil Koplo dan Paket Sabu Di amankan Pihak Kepolisian Satu Pelaku Di Tangkap

    spot_img

    MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali, menunjukan kesigapan dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Malang. Pihak kepolisian berhasil mengamankan SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen Kabupaten Malang saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di Kecamatan Turen.

    Penangkapan dilakukan pada 26 November 2024 lalu di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,3 gram.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif yang kerap menjual obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” ungkapnya pada Rabu (4/12/2024).

    Beliau menambahkan, bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah. Pil koplo yang kerap menjadi incaran kalangan muda ini diketahui berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan serius.

    Selain pil koplo, keberadaan sabu dalam penguasaan tersangka semakin memperkuat dugaan bahwa SH terlibat dalam jaringan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.

    “Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” tegas.

    Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

    Ia juga menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.

    AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, upaya memberantas narkoba di Malang diharapkan semakin efektif.

    Langkah tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Malang.

    “Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan,”tutupnya.

    Latest articles

    spot_img
    spot_img
    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_imgspot_img