Kamis, 26 Juni 2025
21.6 C
Indonesia

Sadis! Pemuda di Malang Ditusuk 20 Kali Gara-Gara Rebutan Toilet, Begini Kronologinya

MALANG, Jadikabar.com – Peristiwa tragis terjadi di sebuah kafe di kawasan Bulupitu, Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (16/5/2025). Seorang pemuda bernama Ahmad Husaini (25) meregang nyawa setelah mengalami 20 luka tusuk dan sabetan senjata tajam dalam pertikaian yang dipicu oleh persoalan sepele—rebutan toilet.

Kasus ini mengguncang warga sekitar dan menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).

AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa malam itu korban bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di lantai atas kafe. Saat hendak ke kamar mandi, Ahmad berselisih dengan Muhammad Fikri alias Boker (26) yang juga dalam keadaan terpengaruh alkohol.

“Korban sempat memukul pipi kiri tersangka. Tak terima, pelaku membalas dengan menyabetkan pisau sebanyak empat kali ke tubuh korban,” jelas AKP Nur.

Namun kekerasan tak berhenti di situ. Setelah Ahmad jatuh, pelaku terus membabi buta menusuk tubuhnya berkali-kali. Tusukan mengenai bagian punggung, bahu, badan, hingga paha, mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan akhirnya tewas di tempat.

Setelah kejadian berdarah itu, suasana di kafe menjadi panik. Pemilik kafe dilaporkan mencoba membersihkan darah korban, sementara para pengunjung berhamburan melarikan diri. Sementara itu, Fikri sempat mencuci tangannya dan membilas pisau berdarah miliknya di sebuah sungai sebelum pulang ke rumah sang kakak.

Polisi bergerak cepat. CCTV di lokasi, keterangan saksi, dan jejak barang bukti membuat identitas pelaku cepat teridentifikasi. Menyadari dirinya telah dicari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi keesokan harinya.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali,” ujar AKP Nur.

Atas tindakan keji tersebut, Fikri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya konsumsi miras berlebihan dan pentingnya mengendalikan emosi dalam situasi apapun. Polisi juga mengimbau pemilik tempat hiburan untuk lebih selektif terhadap pengunjung dan memastikan pengawasan ketat guna mencegah insiden serupa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

advertisementspot_img
advertisementspot_img
spot_img

Subscribe

Related articles

Diduga Akibat Endoskopi, Nyawa Balita Hampir Melayang Oleh Oknum Dokter RSCM

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Seorang balita berinisial J, putra dari...

Kompolnas Kunjungi Polres Malang, Karena Masuk 5 Besar Cek Layanan Publik

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang mendapatkan kunjungan langsung dari...

Wamen Koperasi RI Serahkan SK Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Bupati Malang, hadiri penyerahan Surat Keputusan...

Ngajum Cup 2025 Jadi Panggung Anak Muda Pencinta Sepak Bola

NGAJUM, JADIKABAR.COM – Sorak semangat dan tawa anak-anak mewarnai...

Wushu Kota Batu Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025, Chase & Randhu Bikin Bangga!

Kota Malang, JadiKabar.com – Prestasi gemilang ditorehkan tim Wushu...
spot_img