Blitar, JADIKABAR.COM – Pemerintah pusat memberikan solusi komprehensif bagi pemerintah daerah yang terdampak kebijakan pengetatan Dana Desa. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan secara resmi sebagai panduan untuk mengatasi kendala pembayaran kegiatan non-earmark di desa menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Instruksi ini sangat krusial bagi 70 desa di Kabupaten Blitar yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) mereka mengalami penyesuaian mendadak.
Konsekuensi ini muncul setelah PMK 81/2025 menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II diwajibkan earmark (ditentukan penggunaannya) untuk program prioritas nasional, yakni percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Akibatnya, alokasi dana untuk kegiatan fisik dan non-fisik desa yang sebelumnya bersifat non-earmark menjadi tertahan atau tidak tersalurkan, menimbulkan kebutuhan mendesak untuk pelunasan kewajiban bagi 70 desa di Blitar. Meskipun pagu Dana Desa 2025 mencapai Rp 239.462.348.000 dan penyaluran sudah tinggi (92,14% atau Rp 220.652.541.706), pemerintah desa tetap memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melunasi kewajiban yang terpending.
SEB tersebut kemudian menjabarkan lima langkah berjenjang yang harus segera diambil oleh Pemerintah Desa untuk menjamin penyelesaian pembayaran kegiatan non-earmark tersebut. Lima langkah tersebut memberikan prioritas penggunaan dana internal desa, mulai dari Sisa Dana Desa yang earmark hingga optimalisasi Dana Penyertaan Modal Desa dan penghematan anggaran dari pendapatan selain Dana Desa. Apabila seluruh sumber dana internal tidak mencukupi, sisa kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dialokasikan pada APB Desa Tahun Anggaran 2026, yang harus bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Selain penyesuaian pendanaan, SEB juga mewajibkan Pemerintah Desa melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2025 dan memastikan kewajiban tersebut diungkapkan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025.
Arahan yang jelas ini disambut baik oleh aparat pengawasan di daerah. Camat Binangun, Edy Setiono, mengapresiasi SEB ini sebagai langkah yang sangat strategis. “Kami di tingkat kecamatan langsung bertindak sebagai evaluator Perubahan APB Desa. SEB ini memberikan kejelasan prosedural yang kami butuhkan untuk proses refocusing anggaran. Kami pastikan kewajiban desa terbayar, dan di saat yang sama, Desa tidak kehilangan momentum untuk mendirikan Koperasi Merah Putih—sebuah prioritas nasional. Ini kebijakan yang cerdas: menata keuangan sambil membangun fondasi ekonomi baru,” ujar Edy Setiono, menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal desa sekaligus mendorong kemandirian ekonomi kerakyatan melalui KDMP.












