Sebanyak 2.083 Peserta KIS BPJS PBI di Magelang dinonaktifkan, Dengan Dalih Pemuthakiran Data Nasional

Avatar photo
Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi

MAGELANG, JADIKABAR.COM — Sebanyak 2.083 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Magelang, Jawa Tengah, dinonaktifkan pada awal Februari 2026. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.

Perubahan status kepesertaan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pemutakhiran DTSEN sendiri dilakukan secara nasional sebagai upaya penyesuaian data kesejahteraan masyarakat.

Secara nasional, pembaruan data ini berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dari skema jaminan kesehatan dengan iuran yang ditanggung pemerintah.

Bambang menjelaskan, sebagian peserta yang dinonaktifkan telah mengalami perubahan segmen kepesertaan.

“Ada yang masuk segmen mandiri, ada yang ditanggung APBD melalui DKK [Dinas Kesehatan Kota],” ujarnya.

Ia menegaskan, peserta yang telah beralih ke segmen mandiri tidak dapat diaktifkan kembali sebagai peserta PBI. Hingga saat ini, Dinas Sosial Kota Magelang telah mereaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bagi sembilan warga.

Bagi masyarakat terdampak, tersedia dua jalur reaktivasi. Jalur formal dapat dilakukan melalui mekanisme usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Sementara jalur informal ditempuh dengan melapor ke dinas sosial atau perangkat daerah, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga kepala daerah.

Meski dinonaktifkan, Bambang memastikan warga tidak perlu khawatir secara mendadak. Pemerintah tetap menjamin akses pelayanan kesehatan gratis selama tiga bulan ke depan, meskipun status kepesertaan belum sepenuhnya pulih.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Magelang, Sunaryanto, mengimbau warga agar rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

“Sering kali status tidak dicek ketika belum diperlukan. Namun saat dibutuhkan, baru diketahui tidak aktif,” kata Sunaryanto, Jumat (13/2/2026).

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, penerima bantuan iuran kesehatan ditetapkan bagi keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan DTSEN. Dalam sistem tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 tertinggi.

Sunaryanto menambahkan, kuota nasional peserta PBI BPJS Kesehatan saat ini dibatasi sebanyak 96.800.000 jiwa. Karena itu, pengecekan status kepesertaan secara berkala dinilai penting guna memastikan hak jaminan kesehatan tetap terlindungi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi