Sidang Kasus Dugaan Tambang Ilegal dengan Terdakwa Selebgram Berlangsung di Pengadilan

Redaksi JadiKabar.com
Sidang Kasus Dugaan Tambang Ilegal dengan Terdakwa Selebgram Berlangsung di Pengadilan
Foto: Ist Situasi Sidang Kacunk Motor

Tulungagung, JadiKabar.com – Sidang sengketa perdata lingkungan hidup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memasuki babak kedua, Selasa (30/9/2025). Perkara dengan Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tlg tersebut diajukan oleh komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).

Dalam gugatannya, LGI menduga adanya aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah Desa Nglampir dan Desa Keboireng yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata kelola lingkungan. Hasil tambang tersebut disebut-sebut dimanfaatkan untuk pengurukan lahan pada salah satu showroom kendaraan.

Kuasa hukum penggugat, Helmi Rizal dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan perkara masuk tahap mediasi selama 30 hari.
“Mediasi wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara. Jika tidak tercapai kesepakatan, kami akan melanjutkan sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam UU Minerba,” ujarnya.

Helmi menegaskan, penggugat juga meminta majelis hakim melakukan peninjauan lapangan (descente) agar putusan nantinya tidak hanya mengacu dokumen, tetapi juga fakta di lapangan.

Kuasa hukum LGI lainnya, Hendro Eko Prasetyo, menambahkan bahwa dasar gugatan berlandaskan konstitusi. “Kami merujuk pada Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Sementara itu, pihak tergugat yang hadir bersama kuasa hukum belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait gugatan tersebut. Majelis hakim melalui Hakim Mediator, Eri, menegaskan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian damai.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Proses persidangan masih berlangsung, dan hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diselesaikan secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *