Bangkalan, JadiKabar. Com– Pemerintah Kecamatan Burneh melakukan langkah progresif dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha yang memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Camat Burneh, Erwin Yoesoef, menekankan pentingnya transparansi dan ketaatan regulasi agar penggunaan aset daerah memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
Dalam sosialisasi tersebut, Erwin menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk menyinkronkan data lahan yang digunakan masyarakat untuk tempat usaha dengan administrasi daerah.
“Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah pemangkasan jalur birokrasi pembayaran untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
Sistem Pembayaran Langsung ke Kas Daerah,”Ujarnya Jum’at (13/02/2026)
Kedepannya, Erwin memastikan bahwa sistem sewa lahan akan dilakukan secara transparan. Para penyewa atau pengusaha tidak lagi menyetor uang kepada individu, melainkan langsung melalui perbankan.
“Nantinya, sewa lahan langsung dibayarkan ke Pemkab melalui Bank Jatim. Tidak boleh ada lagi oknum yang memunguti biaya secara tidak resmi. Ini adalah bagian dari upaya kita menciptakan pengelolaan aset yang bersih dan akuntabel,” ujar Erwin Yoesoef.
Payung Hukum dan Prosedur Penyewaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Bupati Bangkalan No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan BMD.
Erwin memaparkan bahwa pihak-pihak yang terlibat mencakup Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas final, unit teknis (Kecamatan) sebagai pengelola, serta penyewa yang memenuhi syarat administratif baik perorangan maupun badan usaha.
Legalitas Hukum Mencegah penggunaan lahan secara ilegal melalui perjanjian resmi dan pengawasan terstruktur.
“Fokus kami adalah memindahkan atau menata para pengusaha yang menyewa lahan BMD agar memiliki kepastian hukum. Dengan sistem yang transparan, kita harapkan ekonomi masyarakat tumbuh, dan aset daerah terjaga dengan baik,” tutupnya












