JadiKabar.com – Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kembali membuka luka lama tentang rapuhnya relasi manusia dengan alam. Peristiwa cuaca ekstrem yang dipicu siklon tropis ini tidak bisa dipandang semata sebagai fenomena alam, melainkan juga cerminan dari krisis ekologis yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat masifnya alih fungsi hutan.
Data menunjukkan sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis di Sumatera telah hilang, beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit. Perubahan tutupan lahan ini berdampak langsung pada rusaknya fungsi hidrologis hutan. Tanah kehilangan kemampuan menyerap air secara optimal, sehingga curah hujan tinggi yang seharusnya dapat diredam justru berubah menjadi aliran permukaan yang destruktif.
Dampak bencana kali ini tercatat sangat besar dan menyisakan duka mendalam. Sebanyak 967 jiwa dilaporkan meninggal dunia, sementara 262 orang dinyatakan hilang. Lebih dari 3,3 juta penduduk terdampak, kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan rasa aman. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp68,8 triliun, dengan ribuan bangunan rusak berat, ratusan jembatan putus, serta ratusan fasilitas pendidikan tidak lagi dapat difungsikan.
Di tengah situasi darurat tersebut, media sosial dipenuhi dokumentasi visual berupa gelondongan kayu hasil pembalakan liar yang hanyut bersama banjir. Beberapa di antaranya bahkan terlihat bertuliskan nama perusahaan. Meski temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang, fakta ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Ekspansi perkebunan sawit di Sumatera yang telah mencapai 2,45 juta hektare dinilai banyak pihak melampaui daya dukung lingkungan. Alih-alih menjadi motor kesejahteraan berkelanjutan, pembukaan lahan yang tidak terkendali justru memperbesar risiko bencana, terutama di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis.
Secara ilmiah, hutan berperan penting sebagai sistem pengendali air alami. Vegetasi lebat mampu menyerap hingga 55 persen air hujan, sehingga limpasan permukaan dalam kondisi normal hanya berkisar 10–20 persen. Ketika tutupan hutan rusak, kemampuan tersebut hilang. Air hujan langsung mengalir deras di permukaan tanah, memicu erosi, banjir bandang, dan longsor yang merusak permukiman.
Wilayah Sumatera sendiri memiliki karakter topografi yang kompleks. Pegunungan Bukit Barisan dengan lereng curam memperbesar risiko bencana ketika hujan ekstrem turun di atas tanah yang sudah jenuh air. Meski wilayah khatulistiwa relatif jarang dilanda badai tropis sempurna karena lemahnya efek Coriolis, kejadian ini membuktikan bahwa curah hujan ekstrem saja sudah cukup untuk memicu bencana besar, terlebih saat ekosistem penyangga telah rusak.
Di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa mitigasi dan peringatan dini belum menjadi prioritas utama. Padahal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara rutin menyampaikan potensi cuaca ekstrem dan siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia. Informasi tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi langkah kesiapsiagaan konkret di tingkat daerah dan masyarakat.
Pola penanganan bencana yang masih dominan bersifat reaktif—berfokus pada bantuan pascabencana—juga dinilai memperpanjang siklus tragedi. Edukasi kebencanaan, perlindungan ekosistem, serta penataan ruang berbasis risiko sering kali tertinggal di belakang kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tragedi Sumatera menjadi pengingat keras bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi dari kebijakan, tata kelola, dan pilihan manusia. Tanpa perubahan cara pandang dalam mengelola hutan dan lingkungan, bencana serupa dikhawatirkan akan terus berulang, dengan korban yang kian besar.
Sudah saatnya fokus tidak lagi semata pada bagaimana membantu setelah bencana terjadi, melainkan bagaimana mencegah agar tidak ada korban. Pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan, penegakan hukum kehutanan, serta penguatan mitigasi bencana menjadi kebutuhan mendesak—dan pemerintah dituntut menjadi pihak pertama yang memulainya.












