MALANG, JADIKABAR.COM – Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Malang Periode 2024–2027, yang digelar di Ballroom Hotel Atria Malang, Rabu (2/7/2025).
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Malang, KPP Pratama Kepanjen, serta Ketua dan jajaran Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, dan seluruh anggota IPPAT Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Wabup Lathifah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada jajaran pengurus baru. Ia menekankan pentingnya peran PPAT sebagai garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah serta sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Semoga saudara-saudara senantiasa diberikan kekuatan dan kelapangan hati dalam menjalankan amanah, mengabdi untuk organisasi, masyarakat, dan negara,” ucapnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lanjut Wabup, bukan sekadar profesi hukum, tetapi merupakan jembatan penting antara masyarakat dan lembaga negara dalam menjamin legalitas tanah dan bangunan. Melalui PPAT, berbagai potensi konflik agraria dapat dicegah, sekaligus memperkuat iklim investasi yang sehat dan tertib.
Ia menekankan bahwa keberadaan IPPAT di Kabupaten Malang menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, memperluas akses legalitas tanah, dan memastikan keadilan bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, serta masyarakat kecil lainnya.
“Sinergi bidang pertanahan harus terus diperkuat, terutama dalam mendukung amanat pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Lathifah mendorong agar IPPAT berperan aktif dalam menyukseskan program strategis nasional, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga digitalisasi layanan pertanahan yang kini menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap pentingnya legalitas hak atas tanah serta memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Kolaborasi lintas lembaga—antara IPPAT, ATR/BPN, Pemkab Malang, dan instansi vertikal—diyakini menjadi kunci utama menuju tertib administrasi pertanahan.
Kabupaten Malang dengan luas lebih dari 3.500 km² dan populasi yang dinamis, disebut memiliki kompleksitas tinggi dalam hal pertanahan. Oleh karena itu, peran PPAT tidak hanya penting dalam konteks hukum, tetapi juga vital dalam mengawal pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
“Saya percaya, dengan semangat kolaboratif dan integritas yang dijaga, IPPAT Kabupaten Malang dapat berkembang menjadi organisasi yang profesional, terpercaya, dan kontributif terhadap pembangunan daerah,” pungkas Wabup.