MAGELANG, JADIKABAR.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sudrajat (50), seorang penjual es gabus, oleh oknum aparat kepolisian dan TNI menuai kecaman publik.
Peristiwa yang viral di media sosial itu kini berbuntut panjang setelah tuduhan yang menjadi dasar tindakan aparat terbukti tidak berdasar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, memastikan bahwa jajanan es gabus yang dijual Sudrajat aman untuk dikonsumsi. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tidak ditemukan kandungan zat berbahaya dalam produk tersebut.
“Hasilnya jelas, produk itu layak dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya,” ujar Roby dalam keterangan tertulis.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tuduhan yang dilontarkan oleh salah satu anggotanya.
Institusi kepolisian mengakui telah keliru dalam menilai dan mengambil kesimpulan tanpa pemeriksaan mendalam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihaknya memahami kekecewaan masyarakat atas insiden tersebut.
“Apa pun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan mendalami peristiwa ini,” kata Budi.
Permohonan maaf juga disampaikan oleh Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, anggota polisi yang terekam dalam video viral. Ia mengakui kekeliruan dalam bertugas dan menyesali kegaduhan yang timbul.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah,” ujar Ikhwan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras mendatangi langsung rumah Sudrajat.
Kepolisian juga memberikan bantuan berupa sepeda motor untuk menunjang aktivitas berdagang korban, sebagaimana disampaikan akun resmi Divisi Humas Polri di media sosial X.
Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menyatakan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Perwakilan TNI telah menemui Sudrajat di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
“Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bersyukur semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman.
Ahmad menegaskan, TNI akan melakukan evaluasi internal serta memperkuat pembinaan personel di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan aparat terhadap Sudrajat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut peristiwa tersebut berpotensi diproses secara hukum.
“Tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara disiplin, etik, dan pidana,” kata Alif dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.
LBH menegaskan Sudrajat berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Menurut Alif, terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sudrajat sendiri mengaku mengalami trauma akibat insiden tersebut. Ia menceritakan peristiwa bermula saat seseorang yang diduga anggota polisi berpura-pura membeli es gabus dagangannya.
Orang tersebut kemudian meremas es gabus dan menuduhnya terbuat dari bahan berbahaya seperti polyurethane atau spons kasur.
“Polisinya beli, lalu esnya diremas-remas dan dibilang ini es racun,” tutur Sudrajat.
Meski telah menjelaskan bahwa es gabusnya dibuat dari bahan pangan, Sudrajat mengaku tetap dipaksa mengaku. Ia menyebut mengalami pemukulan dan kekerasan fisik di lokasi kejadian.
“Di dada sampai bahu. Saya ditonjok, disabet pakai selang, ditendang pakai sepatu, disuruh mengaku. Saya bilang ini es beneran, tapi tetap dipukul,” ujarnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi korban.
Abrian Tamtama












