Daerah  

Praktisi Pendidikan Bangkalan Angkat Bicara Mengenai Transparansi Dana BOS Harus Berbasis Regulasi, Bukan Sekadar Simbolik

Avatar photo
Ilustrasi

BANGKALAN, JadKabar.Com– Polemik mengenai keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belakangan ini menarik perhatian publik. Menanggapi tuntutan sebagian pihak agar rincian dana BOS dipublikasikan secara fisik melalui spanduk atau papan nama di sekolah,Praktisi pendidikan Bangkalan Sekaligus Kepala SDN Jambu 2, Suraji, M.Pd., angkat bicara.

Suraji menegaskan bahwa transparansi informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan sekadar mengikuti tekanan opini atau persepsi sepihak.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

Menurut Suraji, dasar utama pengelolaan informasi di instansi pendidikan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menjelaskan bahwa meski informasi bersifat terbuka, terdapat batasan dan klasifikasi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 17.

“Tidak semua informasi wajib diumumkan secara terbuka tanpa batas. Ada klasifikasi dan mekanisme yang harus dihormati, termasuk informasi yang bersifat dikecualikan menurut undang-undang,” ujar Suraji Praktisi pendidikan Bangkalan,Senin (23/02/2026)

Transparansi Digital vs Transparansi Simbolik

Di era transformasi digital, Suraji menekankan bahwa mekanisme pelaporan dana BOS kini telah terintegrasi secara sistemik. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pelaporan dilakukan melalui sistem daring (online) yang dapat diakses oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sistem Terintegrasi: Pelaporan dilakukan melalui portal BOS online dan website kementerian terkait.

Efektivitas: Akses digital dianggap lebih akurat dan dapat diperiksa kapan saja oleh pihak berwenang.

Bukan Kewajiban Normatif: Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pemasangan banner atau spanduk sebagai satu-satunya bentuk transparansi.

“Transparansi yang benar adalah transparansi yang sistemik dan administratif, bukan sekadar simbolik melalui pemasangan papan informasi di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Akuntabilitas Kepada Auditor

Lebih lanjut, praktisi pendidikan asal Bangkalan ini mempertanyakan urgensi tuntutan fisik tersebut di saat sistem pengawasan negara sudah berjalan berlapis—mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga lembaga audit negara.

Ia mengingatkan bahwa akuntabilitas satuan pendidikan ditujukan kepada regulator dan auditor sesuai mekanisme hukum. Selama laporan disampaikan secara berkala dan terdokumentasi dalam sistem resmi, maka kewajiban hukum sekolah telah terpenuhi.

“Keterbukaan tidak boleh berubah menjadi tuntutan populis yang keluar dari koridor hukum. Kami di SDN Jambu 2 tetap berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya

Penulis: Edi Abdul AzizEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi