Blora, Jadikabar – Polemik proyek peningkatan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Seorang warga, Agus Sutrisno, melaporkan pihak pelaksana proyek ke Kejaksaan Negeri Blora, Senin (23/2/2026), terkait dugaan kurangnya transparansi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Laporan tersebut muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Agus melintas menggunakan sepeda motor di atas jalan yang masih dalam kondisi cor basah. Video itu memicu perdebatan publik.
Kepada awak media, Agus menegaskan kedatangannya ke Kejaksaan bukan untuk menghambat pembangunan.
“Saya hanya ingin adanya keterbukaan karena ini menggunakan dana APBD, uang masyarakat,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek proyek, antara lain ketersediaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu keselamatan kerja, hingga dokumen perizinan yang berkaitan dengan pengaturan arus lalu lintas selama proses pengecoran berlangsung.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek disebut telah melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan. Menurut keterangan yang beredar, tindakan melintas di atas cor basah dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
Agus membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menyatakan saat itu melintas secara spontan karena jalur tersebut merupakan akses utama menuju rumahnya.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Justru dengan adanya laporan ini saya berharap ada klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai laporan yang disampaikan ke Kejaksaan serta proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Polemik ini menjadi sorotan publik dan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah, tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan bagi masyarakat.












