Jambi, JadiKabar. Com– Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi yang digelar di ruang kerja Kepala Kejati Jambi, Kamis (6/2/2026).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firman Ayusda, S.Pd.I, bersama jajaran anggota DPRD. Rombongan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif dan penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi kepala sekolah dan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas instruksi kepada jajaran kejaksaan agar turut berperan aktif dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan guru dan siswa di Provinsi Jambi. Komisi III DPRD Tanjab Timur juga meminta dukungan Kejati Jambi dalam penanganan kasus yang terjadi di SMKN Tanjung Jabung Timur melalui koordinasi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengedepankan pendekatan restorative justice serta prinsip perdamaian.
Firman Ayusda mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini. Menurutnya, banyak guru berada dalam posisi sulit akibat meningkatnya tekanan dan laporan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, yang kerap tidak memiliki dasar yang jelas.
“Guru hari ini menghadapi tantangan besar. Banyak di antara mereka justru merasa takut dalam menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin. Karena itu, Komisi III DPRD Tanjab Timur menggandeng Kejati Jambi agar para pendidik mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mendorong DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat. Perda tersebut dinilai penting untuk menjaga nilai adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru, serta hubungan sosial masyarakat yang dinilai mulai terkikis oleh perkembangan zaman.
Kajati Jambi juga menyambut positif kolaborasi antara Kejati Jambi, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi tenaga pendidik dan peserta didik, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami mendukung penuh langkah Komisi III DPRD Tanjab Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para guru, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sugeng Hariadi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi, serta jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, sekaligus mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan hukum bagi para pendidik.












