Bangkalan, Jadikabar.com – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus merelakan jabatannya setelah tersandung kasus hukum yang memalukan, yakni penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal. Merespons kekosongan kursi kepemimpinan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan bergerak cepat menempatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Abdul Azis, menjelaskan bahwa roda pemerintahan di kedua desa tersebut saat ini telah resmi diambil alih oleh Pj. Kedua wilayah itu adalah Desa Patemon di Kecamatan Tanah Merah, dan Desa Geger di Kecamatan Geger.
“Ada dua desa yang saat ini dikendalikan oleh Pj, dan keduanya sudah mulai aktif bertugas memberikan pelayanan di desanya masing-masing,” katanya saat memberikan keterangan, Sabtu,, (7 Maret 2026).
Azis membeberkan, mantan Kades Patemon dilengserkan lantaran terbukti secara sah terlibat kasus narkoba dan telah menerima putusan dari pengadilan. Setali tiga uang, mantan Kades Geger juga tersandung kasus kriminal berupa penganiayaan yang putusan pengadilannya juga sudah turun.
“Karena status hukum keduanya sudah jelas lewat putusan pengadilan (inkrah), maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk segera menunjuk Pj sebagai penggantinya agar roda pemerintahan desa tidak terhambat,” ulasnya.
Lebih lanjut, Azis meluruskan bahwa penugasan Pj Kades ini akan terus berjalan selama belum ada permintaan resmi dari masyarakat setempat untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Sebab, mekanisme PAW baru dapat dilaksanakan apabila sudah tercapai kesepakatan yang mufakat dari para tokoh di desa tersebut.
“Kalau nanti ke depannya sudah ada kesepakatan di tingkat desa untuk menggelar PAW, tentu nanti akan kami fasilitasi prosesnya. Prinsipnya, kami dari kabupaten hanya menyesuaikan dengan kesiapan dan permintaan masyarakat desa saja,”Tutupnya. (Red)












