Daerah  

Laporan Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Yogyakarta Masuk Kemendikdasmen, Investigasi Tetap Berjalan

Avatar photo
Gambar : ist

Yogyakarta, JadiKabar – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 2 Yogyakarta terus menjadi perhatian publik. Meski ijazah seorang siswa yang sebelumnya menjadi sorotan telah diserahkan kepada pihak keluarga, proses pelaporan yang telah masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipastikan tetap berlanjut.

Kasus ini bermula ketika seorang wali murid berinisial L melaporkan bahwa anaknya, berinisial B, tidak menerima ijazah saat pembagian dokumen kelulusan yang dilaksanakan secara serentak pada Jumat, 29 Mei 2026. Informasi tersebut kemudian mendapat pendampingan dari LSM Sarang Lidi yang turut melakukan penelusuran terhadap kronologi kejadian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun lembaga tersebut, siswa bersangkutan datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Namun sebelum menerima dokumen kelulusannya, ia diarahkan oleh wali kelas untuk menemui bendahara terlebih dahulu.

Saat berada di ruang bendahara, siswa tersebut disebut menerima penjelasan terkait kewajiban administrasi yang belum terselesaikan. Menurut data yang diperoleh Sarang Lidi, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3,4 juta dari total komitmen sumbangan yang tercatat sebesar Rp5,5 juta.

Atas dasar itu, Sarang Lidi menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara persoalan administrasi dengan proses pengambilan ijazah. Lembaga tersebut kemudian mengajukan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen guna meminta pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, menjelaskan bahwa pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah siswa tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026, saat keluarga datang langsung ke sekolah.

“Penyerahan ijazah memang sudah dilakukan, tetapi laporan yang telah kami sampaikan tetap berjalan. Kami ingin ada kejelasan mengenai proses yang terjadi sehingga menimbulkan persepsi adanya penahanan ijazah,” ujarnya.

Menurut Sarang Lidi, laporan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan hak siswa terpenuhi, tetapi juga untuk memperoleh penjelasan yang transparan terkait mekanisme yang terjadi agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah adanya praktik penahanan ijazah di sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa diundang mengambil ijazah pada hari yang sama dan sekolah tidak memiliki kebijakan menahan dokumen kelulusan karena alasan apa pun.

Pihak sekolah mengakui siswa tersebut sempat diarahkan untuk menemui bendahara pembantu komite. Namun, menurut penjelasan sekolah, pertemuan tersebut hanya bertujuan mengonfirmasi terkait sumbangan sukarela yang belum terlunasi dan bukan menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.

Sekolah juga menegaskan bahwa sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela, dengan nominal yang ditentukan oleh orang tua siswa. Oleh karena itu, ketidakmampuan melunasi sumbangan tidak menjadi alasan untuk menahan atau tidak menyerahkan ijazah.

Saat orang tua siswa datang mengambil ijazah pada 3 Juni lalu, pihak sekolah menyatakan tidak lagi membahas persoalan administrasi dan langsung menyerahkan dokumen kelulusan kepada keluarga.

Meski persoalan ijazah telah selesai, perhatian publik kini tertuju pada langkah Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai kronologi peristiwa sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan.

Berbagai pihak berharap investigasi dapat berjalan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya kesalahpahaman maupun persoalan administratif antara sekolah dan wali murid, penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga hak-hak peserta didik. Selain itu, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Penulis: TofanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi