Berita  

IJTI Tegaskan Pers Bukan “Londo Ireng”, Minta Presiden Gunakan Diksi yang Tepat

Avatar photo
Londo ireng
Foto Artikel Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

JAKARTA, JADIKABAR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 25 Juli 2026, IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah pihak yang dapat digeneralisasi sebagai penyebar adu domba maupun kepentingan asing.

Organisasi profesi tersebut menyatakan bahwa tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta berpihak kepada kepentingan publik sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Menurut IJTI, profesi jurnalis merupakan bagian penting dari sistem demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah dan rakyat.

Dalam pernyataannya, IJTI mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa para jurnalis yang bekerja secara profesional adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas dengan integritas, bahkan tidak sedikit yang menghadapi risiko keselamatan saat melakukan peliputan demi kepentingan publik.

IJTI menilai bahwa jika terdapat media ataupun produk jurnalistik yang dianggap merugikan pihak tertentu, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dalam poin pernyataannya, IJTI memahami bahwa Presiden memiliki perhatian terhadap praktik penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu.

Namun demikian, organisasi tersebut berharap penyampaian kritik tidak menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan generalisasi terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

IJTI menilai pemilihan diksi oleh pejabat publik memiliki dampak yang luas di masyarakat sehingga perlu mempertimbangkan implikasi sosial maupun demokrasi.

Menurut IJTI, pelabelan terhadap profesi jurnalis dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif, bahkan berpotensi memengaruhi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

IJTI juga mengajak seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia melalui Dewan Pers.

Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip negara hukum dibandingkan memberikan stigma terhadap profesi wartawan secara umum.

Organisasi ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kebebasan pers tetap terlindungi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh keadilan.

Selain menanggapi pernyataan Presiden, IJTI juga menyoroti kondisi industri media nasional yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.

IJTI berharap negara terus memberikan dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem pers melalui regulasi yang adil tanpa mengurangi independensi redaksi.

Menurut organisasi tersebut, keberlangsungan media yang sehat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Menutup pernyataan sikapnya, IJTI kembali menegaskan bahwa menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta martabat demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi