Bupati Gatut Sunu Wibowo Tersangka KPK, Khofifah Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt. Bupati

Avatar photo
Keterangan Foto: (Ahmad Baharudin, Wakil Bupati Tulungagung)

TULUNGAGUNG,.JADIKABAR.COM – Kabupaten Tulungagung diguncang kabar besar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penangkapan dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2026, dengan nilai dugaan pungutan liar mencapai Rp2,7 miliar. KPK kemudian menahan Gatut di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sehari setelah penetapan tersangka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat. Ia mengeluarkan surat perintah resmi pada 12 April 2026 yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin untuk menjalankan seluruh kewenangan bupati. Penunjukan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

Dengan mandat tersebut, Ahmad Baharudin kini memegang kendali penuh atas pemerintahan Tulungagung. Ia diwajibkan melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Publik berharap Baharudin mampu menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan di tengah badai politik.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Tulungagung yang tersandung korupsi. Pada 2018, Bupati Syahri Mulyo juga ditangkap KPK dalam kasus suap proyek infrastruktur dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Kini, sejarah kelam itu kembali terulang, menegaskan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut catatan KPK, praktik pemerasan dan suap di level daerah seringkali melibatkan proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa. Tulungagung, dengan anggaran daerah yang cukup besar, menjadi rawan penyalahgunaan wewenang. Kasus Gatut Sunu Wibowo disebut-sebut terkait dengan pungutan liar terhadap pejabat OPD dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Di sisi lain, masyarakat Tulungagung menyoroti ironi dari jargon “Pelantikan Nol Rupiah” yang sempat digaungkan Gatut saat awal menjabat. Jargon itu kini dianggap kontradiktif dengan realitas kasus hukum yang menjeratnya. Publik menilai momentum ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat integritas dan transparansi pemerintahan daerah.

Ahmad Baharudin menghadapi tantangan besar. Ia bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus memulihkan kepercayaan publik yang runtuh. Transparansi, integritas, dan komitmen pelayanan publik menjadi kata kunci yang ditunggu masyarakat.

Jika gagal, Tulungagung berpotensi kembali terseret dalam pusaran politik dan korupsi yang sama. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil Baharudin akan menjadi ujian penting bagi masa depan pemerintahan daerah.

Kasus OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo bukan sekadar berita hukum, melainkan peringatan keras bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Semua mata kini tertuju pada langkah Ahmad Baharudin, apakah ia mampu membawa Tulungagung keluar dari bayang-bayang korupsi atau justru terjebak dalam pola lama.

Yang jelas, surat perintah Gubernur Khofifah menjadi penanda bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan, meski sang nahkoda utama sedang tersandung kasus hukum. (A2MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi