
JADIKABAR.COM Karangnongko, Jalan Wates – Purworejo, Kedungdowo, Wates, Kulon Progo pada Sabtu pagi (30/5) sekitar pukul 08.20 WIB.
Tragedi kecelakaan ini terjadi antara unit Ambulans Suzuki dengan nopol (R-9579-AT) asal Cilacap yang sedang membawa jenazah, dengan sepeda motor Honda Vario nopol (AB-3772-SL) milik warga Panjatan.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa awalnya pengendara sepeda motor (S, 58 th) melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat melintasi simpang empat, lampu traffic light sudah menyala HIJAU.
Namun di saat yang bersamaan, datanglah mobil ambulans yang dikemudikan oleh RS (46 th) melaju dari arah timur ke barat (menerobos lampu merah)di karenakan sedang mengemban tugas darurat membawa jenazah. Tabrakan di tengah persimpangan pun tak dapat terhindarkan.
Adapun korban yakni
Pengemudi Ambulans, dan tidak mengalami luka-luka dibagian tubuhnya.
Namun naas nasib pengendara motor tersebut mengalami cidera yakni patah tulang pada jari kelingking tangan kanan serta luka lecet di tangan dan kaki dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kondisi saat ini korban sudah mendapatkan perawatan di RSUD Wates.
Secara umum undang-undang (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009), ambulans yang gawat darurat memang masuk dalam daftar kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan.
Tetapi sering kali pengendara yang sudah di posisi lampu hijau kurang mengantisipasi datangnya kendaraan darurat. Masyarakat pemakai jalan raya diwajibkan paham dan tau bahwa harus mendahulukan dan memberikan akses jalan untuk ambulans yang sedang dalam menjalankan tugas.
Investigasi : tofan












