MALANG, JADIKABAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan terhadap rekomendasi strategis, Senin (13/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I, Abdurrohman, dan dihadiri Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan, serta tamu undangan. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 25 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan LKPJ yang sebelumnya dilakukan melalui rapat komisi, rapat kerja bersama OPD, hingga pembahasan oleh panitia khusus (pansus).
Juru bicara pansus Indra Permana dari fraksi PKS dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian dokumen hingga pendalaman materi bersama OPD. Hasilnya, sejumlah rekomendasi strategis dirumuskan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Pembahasan ini memuat catatan penting untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Sejumlah rekomendasi utama yang disampaikan meliputi peningkatan transparansi data dan capaian kinerja, penyesuaian target pendapatan daerah agar lebih realistis, serta penguatan tata kelola program dan kebijakan agar tepat sasaran.
Selain itu, DPRD juga menyoroti isu strategis lain seperti pengelolaan aset daerah, penataan pasar, serta pentingnya kajian hukum yang komprehensif dalam pelaksanaan program pembangunan guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Setelah penyampaian laporan pansus, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyetujui rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan dan ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Kota Malang, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
“Rekomendasi ini harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ke depan. Kami berharap dalam waktu maksimal enam bulan sudah ada tindak lanjut teknis melalui peraturan wali kota,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi turunan yang lebih teknis agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan optimal. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkala, termasuk melalui evaluasi triwulanan.
“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami berharap rekomendasi ini dijalankan secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Dengan disahkannya rekomendasi tersebut, DPRD Kota Malang berharap kinerja Pemerintah Kota Malang ke depan semakin akuntabel, transparan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara lebih efektif.












