Daerah  

Truk Tangki Gas Lawan Arus di Magelang Viral, Pertamina Langsung Blokir Sopir dan Polisi Turun Tangan

Avatar photo
Truk Tangki Gas Lawan Arus di Magelang Viral, Pertamina Langsung Blokir Sopir dan Polisi Turun Tangan
Truk Tangki Gas Lawan Arus di Magelang Viral, Pertamina Langsung Blokir Sopir dan Polisi Turun Tangan

MAGELANG, JADIKABAR – Aksi nekat sebuah truk tangki diduga bermuatan gas yang melaju melawan arus di Jalan Soekarno Hatta, Kota Magelang, viral di media sosial dan menuai sorotan warganet, Kamis (07/05/2026).

Peristiwa itu disebut membahayakan pengguna jalan lain karena kendaraan besar tersebut melintas di jalur berlawanan arah.

Video kejadian tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @pelanggaranmagelang pada Minggu (4/5/2026). Dalam rekaman video, truk tangki terlihat melaju melawan arus usai diduga keluar dari SPBE setelah mengambil muatan bahan bakar jenis gas.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan:

“Truk pengangkut bahan bakar (AD9312VM) melawan arus sangat membahayakan pengguna jalan lain. Lokasi Jln Soekarno Hatta Magelang, 4 Mei 2026. Mohon solusinya.”

Menanggapi viralnya video tersebut, Area Manager Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jateng-DIY, Taufik Kurniawan membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan awak mobil tangki.

“Dari penelusuran CCTV betul Awak Mobil Tangki (AMT) mengambil lawan arah,” kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya selesai melakukan pengisian muatan di SPBE sekitar pukul 12.07 WIB sebelum akhirnya melintas melawan arus di Jalan Soekarno Hatta.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengemudi truk tangki tersebut dengan memblokir identitas sopir agar tidak dapat lagi mengemudikan mobil tangki Pertamina selama proses pembinaan berlangsung.

“Untuk itu AMT kita blokir/suspend identitasnya, tidak boleh mengemudi truk mobil tangki Pertamina lagi sampai dengan dipenuhinya pasal-pasal dalam pembinaan oleh perusahaan mobil tangki PT Artha Mandiri Kencana,” sambungnya.

Taufik juga menegaskan bahwa sopir tersebut tidak diperkenankan kembali mengoperasikan kendaraan tangki hingga seluruh proses pembinaan dan ketentuan keselamatan sesuai kontrak perusahaan dipenuhi.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, Dikri Olfandi menyatakan pihak kepolisian telah memerintahkan jajaran Satlantas untuk melakukan penelusuran terhadap sopir truk tersebut guna dilakukan penindakan.

“Kami akan tindak. Itu pelat nomor kendaraan dari luar Magelang,” ujar Dikri.

Penulis: Abrian TamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi