Berita  

GAPPEMBI Malang Raya Perketat Standar Dapur MBG: Salah Kelola Anggaran, Pengusaha Wajib Ganti Rugi

Avatar photo
GAPPEMBI Malang Raya Perketat Standar Dapur MBG: Salah Kelola Anggaran, Pengusaha Wajib Ganti Rugi
GAPPEMBI Malang Raya Perketat Standar Dapur MBG: Salah Kelola Anggaran, Pengusaha Wajib Ganti Rugi

MALANG, JADIKABAR– Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Bergizi Indonesia (GAPPEMBI) wilayah Malang raya memberikan peringatan keras kepada para mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait disiplin tata kelola keuangan dan operasional. Hal ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas program nasional yang bersumber dari anggaran negara.

Ketua Koordinator Wilayah GAPPEMBI Malang, R. Djoni Sujadmoko, menegaskan bahwa posisi pengusaha swasta dalam skema ini adalah sebagai mitra strategis Badan Gizi Nasional (BGN) yang terikat pada aturan ketat audit negara.

Risiko Audit dan Sistem ‘Cash Basis’

Sebagai figur yang memiliki latar belakang akuntan dan pemeriksa, Djoni menekankan bahwa setiap rupiah yang turun ke Satuan Pelayanan (SP) harus dikelola dengan presisi tinggi. Dalam arahannya pada rapat anggota perdana di Aula Ocean Garden, Malang, Selasa (12/5/2026), ia menggarisbawahi risiko finansial yang menghantui para pengusaha jika terjadi maladminstrasi.

“Sistem pemeriksaan BPK itu menggunakan mekanisme *cash basis*. Artinya, arus kas harus tuntas dan tidak boleh ada minus di setiap periode pelaporan,” tegas Djoni.

Ia memperingatkan bahwa berbeda dengan institusi pemerintah, dalam kerja sama kemitraan ini, setiap temuan kerugian atau ketidaksesuaian anggaran menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.

“Jika ada temuan minus dari BPK, mitra wajib mengganti selisih tersebut. Inilah mengapa pengawasan belanja harian harus diperketat agar tidak melampaui pagu yang ada,” tambahnya.

Limbah dan ‘Raport Merah’ Sertifikasi

Selain persoalan uang, GAPPEMBI juga menyoroti aspek lingkungan dan sanitasi yang sering kali luput dari perhatian pengusaha katering pemula. Djoni menanggapi serius isu mengenai dapur-dapur di wilayah Kabupaten Malang yang masih belum memiliki sertifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

GAPPEMBI mewajibkan setiap dapur memiliki sistem filterisasi organik yang mampu memisahkan minyak dan membasmi polusi bau. Djoni menyebutkan bahwa pemenuhan standar seperti, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), dua poin di atas adalah harga mati bagi keberlangsungan operasional dapur.

“Dapur yang tidak lolos sertifikasi atau operasionalnya bermasalah harus siap menerima konsekuensi suspensi sementara. Fungsi GAPPEMBI di sini adalah menjembatani mereka agar segera melakukan perbaikan teknis sehingga layanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Mengawal Janji Konstitusi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipandang bukan sekadar proyek komersial, melainkan investasi strategis menuju Indonesia Emas 2045. Djoni mengingatkan bahwa karena ini merupakan janji kampanye Presiden yang telah dipilih melalui proses demokrasi, maka pelaksanaannya di lapangan harus berjalan sempurna.

Ia menutup dengan ajakan agar masyarakat memberikan kritik yang bersifat teknis-konstruktif, bukan justru menyerang esensi programnya.

“Program ini adalah motor penggerak UMKM sekaligus upaya mencerdaskan bangsa. Kita sukseskan bersama dengan profesionalisme tinggi di tingkat dapur,” pungkas Djoni.

Langkah GAPPEMBI memperketat pengawasan internal ini menunjukkan upaya mitigasi risiko sejak dini terhadap potensi masalah hukum di masa depan, mengingat besarnya serapan anggaran negara dalam program MBG.*

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi