JADIKABAR.COM KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Inspektorat Daerah (Irda) masih melakukan audit investigasi terkait sejumlah laporan yang menyeret nama Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Selain dugaan pungutan liar (pungli), tim investigasi juga mendalami laporan terkait pengelolaan sejumlah aset kalurahan.
Inspektur Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Dugaannya adalah terkait pengelolaan aset berupa laptop, kendaraan dinas roda dua, hingga pohon yang berada di lingkungan aset kalurahan,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (1/6/2026).
Menurut Arif, tim investigasi saat ini tengah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Inspektorat juga menelusuri laporan masyarakat terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak pemerintah kalurahan. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya permintaan sejumlah uang dalam proses tersebut.
“Ada bukti administrasi berupa kuitansi yang sedang kami telaah. Namun kami masih mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tidak,” jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari perangkat kalurahan maupun warga yang dinilai mengetahui informasi terkait laporan tersebut.
Arif menegaskan bahwa proses audit investigasi masih berjalan dan pihaknya juga berencana meminta klarifikasi langsung kepada Ngadiman sebagai pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami masih membutuhkan keterangan tambahan dari berbagai pihak, termasuk yang bersangkutan. Rencananya akan dilakukan pemanggilan untuk memperoleh penjelasan secara langsung,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa hasil audit investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil audit juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pemkab Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi audit investigasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sampai berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang sedang didalami oleh Inspektorat Daerah Kulon Progo.
(Investigasi: Tofan)












