Polres Bangkalan Amankan 20 Tersangka Kasus Curas, Curat, dan Curanmor

Avatar photo
Konferensi PERS Polres Bangkalan Amankan Kasus Curat, Curas dan Curanmor. (Edi/Jadikabar)

BANGKALAN || JADIKABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menggulung komplotan pelaku kejahatan jalanan dalam sebuah operasi intensif selama dua bulan terakhir, sejak Mei hingga Juni 2026.

Sebanyak 16 kasus kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan/curas, pencurian dengan pemberatan/curat, dan pencurian kendaraan bermotor/curanmor) berhasil dibongkar dengan mengamankan 20 orang tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan massal ini merupakan jawaban nyata atas tuntutan masyarakat.

Polres Bangkalan berkomitmen penuh untuk merespons setiap gangguan kamtibmas secara cepat, lugas, dan tepat demi memberikan rasa aman di tengah warga.

Sementara untuk kasus curanmor, 5 sepeda motor dari berbagai merk.

Seperti sepeda motor honda vario yang kasusnya berhasil diungkap, tkp – nya di Kecamatan Tragah, Honda Beat, tkp Kecamatan Labang dan honda Scopy di Kecamatan Tanah Merah. Saat ini hasil kejahatan tersebut disita sebagai BB

“Sebagian pemberkasan kasus 3 C yang sudah lengkap dan dinyatakan P 21 dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebagian lagi masih di proses,” terangnya.

“Rekan – rekan wartawan, barangkali ada yang kenal dengan pemilik motor hasil kejahatan curanmor ini.

“Tolong dikasi tahu, sepeda motornya dengan status hak pinjam pakai bisa diambil dengan membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan”, ”Tutupnya AKBP Wibowo.  (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi