Investasi Triliunan Rupiah Cable Car Danau Toba Tunggu Lampu Hijau, Sekda Simalungun: Kami Dukung, Tapi Harus Taat Aturan

Avatar photo
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora. (Aswan/Jadikabar)

SIMALUNGUN || JADIKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modal di kawasan Danau Toba. Namun, seluruh proses investasi tetap harus berjalan sesuai regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026), menanggapi rencana investasi pembangunan cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Menurut Mixnon, masuknya investor asing yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada merupakan peluang besar yang diyakini mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Kabupaten Simalungun.
“Kami menyambut baik rencana investasi ini. Kehadiran investor dengan nilai investasi hingga triliunan rupiah tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan menjadi peluang besar untuk mendorong kemajuan kawasan Danau Toba,” ujar Mixnon.

Ia menjelaskan, perusahaan telah mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan proyek seluas sekitar 74 hektare.

Dari total luasan tersebut, Pemkab Simalungun telah memberikan fasilitas pembebasan BPHTB untuk hampir 60 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Sementara sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat diberikan fasilitas serupa karena masih terkendala ketentuan regulasi.
“Lahan itu memang satu hamparan, tetapi secara administrasi berada di dua kecamatan berbeda. Untuk yang berada di Dolok Panribuan, kami masih membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum dapat memberikan kebijakan pembebasan BPHTB,” jelasnya.

Mixnon menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pemerintah daerah menghambat investasi. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau 60 hektare sudah kami setujui, tentu secara logika kami juga ingin 14 hektare itu bisa memperoleh perlakuan yang sama. Namun pemerintah bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi. Kami mendukung investasi, tetapi regulasi tetap harus menjadi pedoman,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kini telah dibahas bersama pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Pendapatan Daerah, guna memperoleh kepastian hukum terkait status lahan di Kecamatan Dolok Panribuan.

Menurut Mixnon, berdasarkan hasil pembahasan dan peninjauan lapangan, kawasan seluas 14 hektare tersebut belum masuk dalam penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga diperlukan keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, Pemkab Simalungun memastikan seluruh proses perizinan yang menjadi kewenangan daerah akan dipermudah sesuai arahan Bupati Simalungun.
“Arahan Bapak Bupati sangat jelas, selama menjadi kewenangan pemerintah daerah, seluruh proses investasi akan kami bantu dan permudah. Kami ingin investor merasa nyaman berinvestasi di Simalungun, tetapi semuanya tetap harus sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sekda berharap keputusan pemerintah pusat terkait lahan 14 hektare itu segera terbit sehingga pembangunan cable car dapat direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pariwisata Danau Toba serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses administrasi segera tuntas sehingga proyek cable car dapat segera dibangun. Investasi ini diharapkan menjadi pengungkit ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia,” pungkas Mixnon. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi