Daerah  

Jelang Perayaan HUT RI ke-81, Dishub Kab. Malang Ingatkan Warga Wajib Kelola Izin Penutupan Jalan

Avatar photo
Jelang Perayaan HUT RI ke-81, Dishub Kab. Malang Ingatkan Warga Wajib Kelola Izin Penutupan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP.,

MALANG, JADIKABAR –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mengimbau seluruh panitia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 serta penyelenggara kegiatan masyarakat untuk mematuhi regulasi terkait penggunaan dan penutupan jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa perizinan penutupan jalan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun peran Dishub adalah memberikan rekomendasi teknis lalu lintas.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan penutupan jalan ada di kepolisian, baik Polsek, Polres, maupun Polda sesuai dengan status jalan—apabila itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Tugas kami di Dinas Perhubungan adalah memberikan rekomendasi teknis,” ujar Eko saat ditemui di pendopo agung, Senin (10/8/2026).

Eko menjelaskan, masyarakat atau panitia acara yang berencana menggunakan jalan baik penutupan total maupun separuh badan jalan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Dishub Kabupaten Malang terlebih dahulu.

Namun, rekomendasi tersebut tidak akan diterbitkan jika panitia tidak memenuhi sejumlah syarat teknis utama.

“Persyaratannya jelas: wajib menyediakan jalur alternatif, memasang rambu-rambu petunjuk arah lalu lintas untuk pengguna jalan, serta menyediakan kantong parkir yang memadai. Jika syarat-syarat ini tidak dilengkapi, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Lebih dari 100 Permohonan Masuk

Menjelang perayaan Agustus tahun ini, yang bertepatan pula dengan rangkaian kegiatan Bersih Desa di bulan Suro, Dishub Kabupaten Malang mencatat lonjakan permohonan rekomendasi dari masyarakat.

Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 100 permohonan rekomendasi yang masuk ke kantor Dishub, mencakup kegiatan perayaan HUT RI, acara adat desa, hingga hajatan warga. Khusus untuk perayaan HUT RI ke-81, permohonan yang tercatat sudah mencapai sekitar 60 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

“Teman-teman di desa insyaAllah sudah paham dengan mekanisme ini. Sampai hari ini sudah banyak yang mengajukan,” tambah Eko.

Mengenai potensi pelanggaran atau kegiatan yang memblokir jalan tanpa izin resmi, Eko memperingatkan bahwa aparat berwenang memiliki hak untuk membubarkan atau menertibkan kegiatan tersebut di lapangan.

Kendati demikian, pihak Dishub dan Kepolisian menekankan komitmennya untuk membantu kelancaran acara warga selama prosedur pengajuan izin ditempuh dengan benar. Dengan adanya koordinasi dan izin resmi, Dishub dan Polres dapat menerjunkan personel guna membantu rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi acara.

“Harapan saya, pertama, taati ketentuan. Bersurat ke kami dan urus izin ke kepolisian. Dengan adanya izin, kami bersama Kepolisian bisa membantu rekayasa lalu lintas. Masyarakat yang merayakan bisa menikmati acaranya dengan aman, dan pengguna jalan juga mendapatkan informasi jalur alternatif yang baik sehingga tidak memicu kemacetan,” pungkas Eko.

Penulis: Tofan/JakaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi